Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, diatur mengenai sanksi pidana perbankan. Pertanyaan saya : apakah pengertian pegawai bank dalam pasal itu hanya diartikan bagi pegawai yg punya wewenang dan tanggung jawab dalam usaha bank? Apakah loan supervisor termasuk dalam pengertian ini?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
-karyawan bank (disimpulkan dari Penjelasan Pasal 47 dan 49 UU Perbankan).
Lalu, istilah pejabat bank juga ditemui dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010)yang mendefinisikan: “Pejabat Bank adalah pegawai Bank yang menduduki jabatan di bawah Direksi sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha, termasuk pegawai Bank yang mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional Bank.”
Dari pengaturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa tidak semua karyawan bank merupakan pejabat bank. Pegawai bank yang tidak mempunyai pengaruh atas kebijakan dan atau operasional bank bukanlah seorang pejabat bank, maka ia termasuk kategori sebagai karyawan bank.
Terkait dengan sanksi pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang Anda tanyakan, dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dinyatakan “Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.” Maka jelas bahwa yang dimaksud dengan pegawai bank dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan adalah terbatas pada pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank.
Jadi, pengaturan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan hanya berlaku bagi pegawai bank yang merupakan pejabat bank dan tidak berlaku bagi seluruh karyawan bank.
2.Kami tidak dapat menemukan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai definisi loan supervisor ini. Namun, sebagai referensi, dituliskan dalam “Laporan Tahun 2009 - Layananku Untuk Jakarta-ku” yang dipublikasikan Bank DKI (hlm 65), loan supervisor atau tenaga supervisi kredit diantaranya bertugas untuk menganalisa kredit komersial, membaca informasi di balik laporan keuangan debitur, memverifikasinya, kemudian menagih dengan cara yang tepat.
Jadi, dalam praktiknya, loan supervisor pada suatu bank adalah seseorang yang menjadi pengawas bagian kredit. Loan supervisor ikut serta dalam proses penentuan apakah seorang nasabah kreditnya di setujui oleh pihak bank atau tidak, serta memiliki peran dalam penagihan kredit.
Oleh karena kewenangan yang dimilikinya itu, loan supervisor juga tunduk pada pengaturan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan, karena ia juga merupakan pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal yang berkaitan dengan usaha bank (dalam hal ini terkait perkreditan).
2.Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum;
3.Peraturan Bank Indonesia No. 12/7/PBI/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/19/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Manajemen Resiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.