Apa yang dimaksud dengan legal standing dan berikan contohnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kedudukan hukum atau legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan. Contoh legal standing yang sering dijumpai adalah terkait permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pengertian Legal Standing Terkait Permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 November 2016 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 24 Februari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Legal Standing?
Legal standing adalah satu konsep yang digunakan untuk menentukan apakah pemohon terkena dampak dengan cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan pengadilan.[1]
Lebih lanjut mengenai legal standing atau disebut juga dengan kedudukan hukum, Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176), menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Dengan demikian, jika disimpulkan pengertian legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Syarat-Syarat Legal Standing dan Contoh Legal Standing di MK
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami memberikan contoh legal standing yaitu pada saat mengajukan permohonan ke MK.
Kedudukan hukum (legal standing) dapat dilihat dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 yang mengatur bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yakni hak-hak yang diatur dalam UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.[2]
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara.
Achmad Roestandi dalam Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab (hal. 43-44), juga menjelaskan hal serupa, bahwa dengan merujuk pada Pasal 51 UU 24/2003, MK dalam beberapa putusannya telah merumuskan kriteria agar seseorang atau suatu pihak memiliki legal standing, yaitu:
Kualifikasinya sebagai subjek hukum, di mana pemohon harus merupakan salah satu dari subjek hukum berikut ini:
perorangan warga negara;
kesatuan masyarakat hukum adat;
badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara.
Anggapan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang dengan rincian sebagai berikut:[3]
adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
hak/kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji;
kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi;
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
adanya kemungkinan dengan dikabulkan permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan itu akan atau tidak lagi terjadi.
Jadi, dengan dipenuhinya persyaratan tentang kualifikasi subjek hukum dan persyaratan kerugian tersebut di atas, pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.
Dengan demikian, ketentuan legal standing mengartikan bahwa tidak semua orang atau pihak mempunyai hak mengajukan permohonan ke MK. Melainkan hanya mereka yang benar-benar mempunyai kepentingan hukum saja yang bisa menjadi pemohon.
Harjono menjelaskan pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing akan menerima putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) (hal. 176). Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Pasal 56 ayat (1) UU 24/2003.
Demikian jawaban dari kami tentang pengertian dan contoh legal standing sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.