Apakah barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berada di polsek bisa diambil oleh korban?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersangka atau terdakwa yang diduga diperoleh dari tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Benda-benda yang disita penyidik dapat dikembalikan lagi pada pihak yang bersangkutan jika perkara telah diputus, jika benda sudah tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan, jika perkara tidak jadi dituntut, atau jika perkara dikesampingkan atau ditutup demi hukum.
Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyitaan Barang Hasil Pencurian
Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), salah satunya Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.[1]Penyitaan sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.[3] Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:[4]
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 46 KUHAP kemudian menegaskan bahwa:
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Berdasarkan bunyi Pasal 46 KUHAP tersebut, maka kendaraan bermotor hasil pencurian akan dikembalikan kepada korban jika perkara telah diputus, jika sudah tidak diperlukan lagi oleh penyidik atau penuntut umum, jika perkara tidak jadi dituntut, atau jika perkara dikesampingkan atau ditutup demi hukum dengan pengecualian tertentu.
Contoh Kasus Pengembalian Barang Curian
Contoh dari pengembalian barang curian kepada korban dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 90/Pid.B/2018/PNBko. Putusan tersebut mengadili dan memutus bahwa Terdakwa bersalah atas tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai Pasal 363 ayat (1) angka 4. Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Bangko mengembalikan sebuah motor yang merupakan barang milik Terdakwa. Motor tersebut disita karena digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Bangko juga mengembalikan sangkar burung berbentuk bulat dengan warna hitam putih milik saksi korban yang menjadi salah satu barang curian Terdakwa (hal.12).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana