Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS
[1]
Atau jika gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota, Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota setelah mendapatkan pertimbangan BAZNAS.
[2]
Dalam zakat dikenal istilah Muzaki dan Mustahik.
Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan
mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
[3]
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) yang dikurangkan dari penghasilan kena pajak wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
[4]
Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
[5] Berkaitan dengan pertanyaan Anda, selain menerima zakat (mengelola zakat), BAZNAS dapat menerima dan mendistribusikan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.
[6]
Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Disini pentingnya laporan oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
[7]
Agar lebih jelas mengenai definisi zakat, infak, dan sedekah mari kita simak penjelasan di bawah.
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
[8]
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
Masih dari sumber yang sama, kedelapan golongan itu dapat dijabarkan sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
Miskin, mereka yang mempunyai harta tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
Pengurus zakat (Amil), mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
Mu’allaf (mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah);
Hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya;
Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sedangkan infak dan sedekah diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 angka 4 UU 23/2011 yaitu:
Pasal 1 angka 3 UU 23/2011
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Pasal 1 angka 4 UU 23/2011
Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, fungsi BAZNAS tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi juga menerima dan mendistribusikan infak dan sedekah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Baznas.go.id, diakses pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 11:00 WIB;
[1] Pasal 5 jo. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) UU 23/2011
[2] Pasal 15 ayat (4) UU 23/2011
[3] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011
[4] Pasal 22 dan Pasal 25 UU 23/2011
[6] Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2011
[8] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011