Startup saya berencana membangun pasar dengan kapasitas total 40 kios. Dari total 40 kios, perusahaan saya berniat menggunakan 15 kios untuk kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sisanya 25 kios untuk memasarkan produk sayur-mayur kami dengan memperkerjakan masyarakat sebagai penjaga 25 kios yang kami miliki. Apakah boleh perusahaan pengelola pasar memasarkan produknya dengan cara seperti yang saya jelaskan di atas?
Pasar tradisonal dapat dikelola oleh pihak swasta (seperti yang Anda miiliki) dengan tempat usaha berupa kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, maupun menengah. Pendirian pasar tradisional wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan Usaha Kecil di wilayah yang bersangkutan.
Jadi dilihat dari kasus Anda, maka bisa saja sebuah perusahaan startup yang merupakan milik pihak swasta mengelola sebuah pasar tradisional, dengan catatan tetap memperhatikankondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan pedagang usaha kecil.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Ini Kiat Bagi Pelaku Bisnis Startup untuk Menarik Minat Pemodal, istilah startup merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.
Di sini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas, pasar jenis apa yang Anda maksud, apakah pasar tradisional atau pasar modern. Untuk itu, kami asumsikan bahwa pasar yang Anda maksud adalah pasar tradisonal.
Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 112/2007,pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dandikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama denganswasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]
Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]
Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:[3]
a.Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter per segi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan
c.Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Jadi, pasar tradisonal dapat dibangun dan dikelola oleh pihak swasta (termasuk perusahaan Anda) dengan tempat usaha berupa kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, maupun menengah. Pendirian pasar tradisional wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sepertikeberadaan Usaha Kecil di wilayah yang bersangkutan.
Jadi dilihat dari kasus Anda, maka bisa saja sebuah perusahaan startup yang merupakan milik pihak swasta mengelola sebuah pasar tradisional, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, seperti keberadaan pedagang usaha kecil.
Perizinan
Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki:[4]
1.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional.
2.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.
3.Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.
IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. Izin melakukan usaha diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.[5]
Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan:[6]
1.Studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat;