Bagaimana cara dan aturan pindah agama dari Islam ke Kristen untuk anak saya yang masih usia 8 tahun? Untuk legalitas di data apakah harus menunggu usia 17 tahun? Perlu saya informasikan, akte kelahiran anak saya atas nama saya sebagai ibunya karena pernikahan saya siri. Terima kasih.
Pada dasarnya Negara (Indonesia) menyerahkan pilihan beragama kepada masing-masing warga negara dan hukum Negara tidak mengatur tata cara untuk memeluk suatu agama tertentu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sesuai UU Adminduk, hal-hal yang tercantum dalam dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:
Biodata Penduduk (Pasal 60)
paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan (seperti; pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) dan Peristiwa Penting yang dialami.
KK (Pasal 61 ayat (1))
memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
KTP Elektronik (Pasal 64 ayat (1))
mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP elektonik, tanda tangan pemegang KTP elektronik.
Surat Keterangan Kependudukan
(Pasal 65)
paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang.
Akta Pencatatan Sipil
(Pasal 1 ayat (15))
Mencatat Peristiwa Penting (seperti; kelahiran, kematian, perkawinan, dll) yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil.
Ibu menginformasikan bahwa anak Ibu masih berusia 8 (delapan) tahun, dengan demikian seharusnya data kependudukan anak Ibu dicantumkan dalam KK Ibu dan anak Ibu belum pula memenuhi syarat untuk memiliki KTP. Sehingga, data mengenai agama anak Ibu dapat saja dicantumkan ketika anak Ibu sudah bisa memperoleh KTP atau ketika Ibu ingin mencantumkannya dalam KK.