Selain melalui mediasi dan arbitrase, LAPS SJK juga menerima permintaan pendapat mengikat. Apa itu pendapat mengikat? Apa bedanya dengan mediasi dan arbitrase?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) memberikan layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat.
Pendapat mengikat merupakan pendapat mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian, misalnya karena penafsiran ketentuan yang kurang jelas. Pendapat mengikat ini berlaku hanya bagi pihak yang mengajukan permohonan dan sifatnya final and binding.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, apa saja layanan yang disediakan oleh LAPS SJK? Yaitu mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat. Terkait dengan layanan mediasi dan arbitrase, dapat Anda simak dalam artikel Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, layanan pendapat mengikat diatur di dalam Peraturan LAPS SJK No. 3. Pendapat mengikat adalah pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian, misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru, dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dapat pula diartikan bahwa pendapat mengikat adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu beda pendapat.[2] Adapun yang dimaksud dengan beda pendapat tersebutadalah perbedaan pendapat di antara para pihak dalam suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya:[3]
mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian pendapat mengikat adalah para pihak, LAPS SJK, tim panel, sekretaris dan setiap personil LAPS SJK yang terlibat dalam pemberian pendapat mengikat.[4]
Syarat Pendapat Mengikat
Para pihak yang akan menempuh penyelesaian beda pendapat melalui pendapat mengikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]
Telah diupayakan terlebih dahulu penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak sendiri;
Didasarkan pada perjanjian pendapat mengikat di antara para pihak, dan adanya pengajuan pendaftaran permohonan pendapat mengikat oleh salah satu pihak atau para pihak; dan
setiap beda pendapat yang muncul dari atau yang sehubungan dengan perjanjian/ transaksi di industri keuangan tersebut di bawah ini, konvensional maupun syariah:
perbankan;
pasar modal;
perasuransian;
dana pensiun;
pegadaian;
pembiayaan;
modal ventura;
penjaminan kredit;
financial technology;
sistem pembayaran;
setiap produk hibrida antara produk keuangan yang satu dengan yang lain;
setiap produk derivatif dari produk keuangan di atas;
produk/ transaksi lain yang ditetapkan sebagai produk/ transaksi keuangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
produk/ transaksi lain yang berada di bawah kewenangan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan atau Bank Indonesia;
lain-lain transaksi dan kegiatan yang dilakukan oleh Para Pihak di sektor jasa keuangan, antara lain restrukturisasi PUJK, pemeringkatan perusahaan dan efek, transaksi repo atas efek yang bersifat utang maupun ekuitas.
Asas dalam Pendapat Mengikat
Asas dalam pendapat mengikat yang pertama adalah asas sukarela dan iktikad baik. Hal ini tertuang di dalam Pasal 3 Peraturan LAPS SJK No. 03 sebagai berikut:
Penyelesaian beda pendapat melalui pendapat mengikat LAPS SJK dilakukan oleh para pihak atas dasar iktikad baik dan bermartabat, dengan kooperatif dan non konfrontatif serta mengesampingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Keikutsertaan para pihak dalam acara pemberian pendapat mengikat dijalankan dengan santun, saling menghormati dan tertib.
Setiap personil LAPS SJK, dalam kapasitasnya sebagai pengawas, pengurus atau staf sekretariat, dilarang memberikan dan atau menawarkan bantuan hukum dalam bentuk apapun menyangkut posisi hukum para pihak, baik secara profesional ataupun personal.
Setiap orang yang dalam kapasitasnya sebagai pengawas, pengurus atau personil sekretariat dilarang untuk ikut terlibat di dalam proses pemberian pendapat mengikat pada tahapan manapun, langsung maupun tidak langsung, jika ia memiliki benturan kepentingan.
Selain itu, pada pendapat mengikat juga memiliki asas yang sama dengan mediasi dan arbitrase, yakni adanya asas kerahasiaan. Asas kerahasiaan dalam pendapat mengikat tercantum dalam Pasal 4Peraturan LAPS SJK No. 03.
Acara pemberian pendapat mengikat bersifat rahasia dan berlangsung secara tertutup, dan oleh sebab itu setiap orang yang terlibat dalam acara pemberian pendapat mengikat harus menjaga kerahasiaan meskipun acaranya telah selesai.[6] Namun, asas kerahasiaan ini memiliki pengecualian dalam beberapa keadaan, yaitu apabila:[7]
atas seizin pihak/ para pihak lainnya terlebih dahulu;
diperlukan untuk pelaksanaan pendapat mengikat;
atas perintah pengadilan atau otoritas yang berwenang lainnya;
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan LAPS SJK No. 03 tentang monitoring hasil pemberian pendapat mengikat; atau
untuk keperluan riset akademik dengan menutup identitas para pihak dan tim panel.
Pelaksanaan Pendapat Mengikat
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan pendapat mengikat? Menurut Pasal 22 Peraturan LAPS SJK No. 03, pendapat mengikat hanya berlaku bagi para pihak yang mengajukan permohonan. Sifat dari pendapat mengikat sama adalah final dan mengikat (final and binding) serta para pihak harus melaksanakan pendapat mengikat ini dengan iktikad baik dan tidak dapat mengajukan perlawanan atau bantahan.[8]
Bagi pihak yang tidak melaksanakan atau bertindak secara bertentangan dengan pendapat mengikat yang telah diberikan oleh LAPS SJK, maka pihak yang bersangkutan dianggap melanggar perjanjian.[9]
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pendapat mengikat ini tentu memerlukan monitoring oleh LAPS SJK dengan cara:
salah satu pihak atau para pihak dapat menyampaikan informasi kepada pengurus dan atau Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan pendapat mengikat;
pengurus dapat meminta informasi kepada para pihak mengenai pelaksanaan pendapat mengikat.
Perbedaan Layanan Pendapat Mengikat dengan Mediasi dan Arbitrase LAPS SJK
Berikut dapat kami sampaikan lima perbedaan layanan pendapat mengikat, arbitrase, dan mediasi LAPS SJK:
Keterangan
Mediasi
Arbitrase
Pendapat Mengikat
Proses
Less formal
Formal
Formal
Fasilitator
Mediator
Arbiter/majelis arbitrase
Ahli
Output
Kesepakatan/ deadlock
Putusan arbitrase (final & binding)
Pendapat mengikat (binding opinion)
Biaya
Commercial cases: Ada
Small & retail claims/pro bono: Ada
Ada
Ada
Jangka Waktu Penyelesaian
30 hari sejak penunjukan mediator (dapat diperpanjang).
180 hari sejak penunjukan arbiter (dapat diperpanjang).
Maksimal 60 hari (dapat diperpanjang maksimal 30 hari)
Adapun terkait dengan rincian biaya layanan LAPS SJK, termasuk pendapat mengikat, dapat Anda telusuri dalam Peraturan LAPS SJK No. 06.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
DASAR HUKUM
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 03 tentang Pendapat Mengikat
Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa