Teman saya memiliki tunggakan ke bank. Sewaktu apply kartu kredit teman saya tersebut mencantumkan nama saya di emergency call. Sekarang pihak bank menagih tunggakan teman saya tersebut ke saya karena teman saya itu susah dihubungi, saya di sini merasa terganggu ditelponin terus sama pihak bank. Saya mengajukan keberatan atas tindakan bank ini, tapi pihak bank tidak mau tahu. Kata pihak bank cuma teman saya yang bisa menghapus data saya, sementara saya juga hilang kontak sama teman saya ini. Yang ingin saya tanyakan, apa yang bisa saya lakukan untuk membuat pihak bank tidak menghubungi saya lagi dalam hal hutang piutang teman saya ini? Ini mengingat saya tidak pernah tahu bagaimana prosedur pihak bank dalam menagih hutang nasabahnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Emergency contact pada kartu kredit biasanya ditujukan untuk menjadi penghubung bagi pihak bank apabila pemegang kartu sulit dihubungi terkait dengan adanya tunggakan pembayaran. Emergency contact ini didaftarkan oleh pemohon (applicant) kartu kredit pada saat mengajukan aplikasi kartu kredit.
Ā
Prosedur standar dari bank sebelum menyetujui aplikasi kartu kredit adalah menghubungi orang yang didaftarkan menjadi emergency contact tersebut untuk konfirmasi. Jadi, pada saat bank menghubungi, Anda seharusnya sudah mengetahui bahwa anda menjadi emergency contact untuk kartu kredit orang lain.
Ā
Yang patut Anda ketahui adalah bahwa pihak yang menjadi emergency contacttidak mempunyai tanggung jawab finansial kepada bank. Akan tetapi sebagaimana kami uraikan di atas, bank akan menghubungi yang bersangkutan pada saat pemegang kartu kredit tidak dapat dihubungi.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, apabila dalam penagihan hutang kartu kredit bank menggunakan jasa pihak lain (debt collector), maka bank harusmenjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Demikian ditegaskan dalam bagian VII huruf D angka 4 butir b SEBI No. 11/10 /DASP jo. pasal 17 ayat (5) PBI No. 11/11/PBI/2009.
.
Saran kami, sebaiknya Anda coba bicarakan kembali dengan bank mengenai kondisi Anda yang sudah tidak berhubungan lagi dengan teman Anda tersebut. Apabila pihak bank atau debt collector tetap memaksa sehingga membuat privasi dan kenyamanan Anda terganggu, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jalur hukum.
Ā
Lepas dari itu, di waktu yang akan datang mungkin Anda perlu berhati-hati jika ada seseorang yang meminta Anda menjadi emergency contact untuk kartu kredit. Pastikan Anda mengetahui semua konsekuensi dan resiko menjadi emergency contact sebelum menyatakan kesediaan.
Ā
Demikian penjelasan kami. Semoga dapat membantu.
Ā
DASAR HUKUM
1.Ā Ā Ā Ā Ā Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
2.Ā Ā Ā Ā Ā Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10 /DASP tertanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu