Belakangan ini viral berita penganiayaan balita di daycare Depok. Kronologinya, video penganiayaan balita berusia dua tahun yang diduga dilakukan pengasuh sekaligus pemilik daycare di Depok viral tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik daycare menyeret dan membanting anak dengan kasar, menginjak anak, menendang anak, dan memukul anak. Akibatnya, balita mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Anak korban mengalami luka memar/lebam. Selain itu, menurut berita yang beredar, Polisi masih menunggu hasil visum terkait luka bekas gunting pada anak korban.
Lantas, apa jerat hukum pidana pelaku penganiayaan balita di daycare tersebut? Adakah bentuk perlindungan khusus bagi anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jika pemilik daycare terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan anak luka berat, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Kemudian, karena segala bentuk perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan dilakukan oleh pemilik daycare yang merupakan pengasuh anak, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Lalu, adakah bentuk perlindungan khusus bagi anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, kami bersimpati atas kejadian yang dialami anak korban. Selanjutnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan ketentuan di atas, balita berusia dua tahun yang dianiaya termasuk kategori anak. Dengan demikian, terhadap kasus penganiayaan ini, kita akan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Apa itu Daycare?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Istilah daycare jika diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia adalah penitipan anak. Dalam peraturan perundang-undangan, Taman Penitipan Anak (“TPA”) tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84/2014.
Soemiarti Patmonodewo dalam bukunya Pendidikan Anak Prasekolah mendefinisikan daycare sebagai salah satu sarana pengasuhan anak dalam kelompok, biasanya dilakukan pada saat jam kerja. Daycare adalah upaya untuk mengasuh anak-anak yang kurang dapat menerima asuhan orang tua secara lengkap, tapi bukan untuk menggantikan tugas orang tua dalam mengasuh anak (hal. 77).
Dari definisi daycare tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa daycare merupakan tempat untuk mengasuh anak-anak yang biasanya dilakukan pada jam kerja. Oleh karena itu, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:[1]
diskriminasi;
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
penelantaran;
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
ketidakadilan; dan
perlakuan salah lainnya.
Adapun, yang dimaksud dengan perlakuan yang kejam di atas, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasandanpenganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.[2]
Lebih lanjut, kekerasan juga merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[3]
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, pengasuh sekaligus pemilik daycare diduga menyeret dan membanting anak, menginjak anak, menendang anak, dan memukul anak. Tindakan tersebut merupakan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Selain itu, terdapat dugaan luka bekas gunting, memar/lebam pada anak korban. Jika pemilik daycare terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, ia berpotensi melanggar Pasal 76C UU 35/2014 sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulandan/atau denda paling banyak
Rp72 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.
Dalam hal anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[4] Jika anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.[5]
Kemudian, dalam hal pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.[6]
Lalu, karena anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, maka anak korban wajib mendapatkan perlindungan khusus yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.[7]
Perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya:[8]
penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Kemudian, secara spesifik, perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis dilakukan melalui upaya:[9]
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Kesimpulannya, jika pemilik daycare terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan anak luka berat, ia berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 dengan ancamanpidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Kemudian, karena segala bentuk perlakuan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan dilakukan oleh pemilik daycare yang merupakan pengasuh anak, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
REFERENSI
Soemiarti Patmonodewo. Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.