Apakah desa boleh melakukan pungutan desa dari masyarakatnya? Jika boleh, apa istilah tepat untuk pungutan dimaksud, apakah retribusi desa atau pajak desa atau ada istilah lainnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pemerintah desa yang hendak melakukan pungutan desa dari masyarakat tentu harus ada dasar hukumnya tersendiri. Sebab, pemerintah desa tidak dapat begitu saja melakukan pungutan desa.
Sedangkan dalam konteks pendapatan desa, jika pemerintah desa menerima dana dari masyarakatnya, hal ini termasuk swadaya dan partisipasi sebagai pendapatan asli desa. Bagaimana bunyi ketentuan pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 November 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Retribusi Daerah dan Pajak Daerah
Sebelum menjawab tentang apakah desa boleh melakukan pungutan, kami akan membahas tentang kedua istilah yang Anda sebutkan, yakni retribusi dan pajak daerah berdasarkan UU 1/2022. Apa itu retribusi daerah? Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[1]
Lalu, apa pajak daerah itu? Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]
Retribusi Daerah dan Pajak Daerah yang Dialokasikan kepada Desa
Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.[3]
Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah itu dilakukan berdasarkan ketentuan: [4]
60% dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Pungutan Desa
Kemudian menyambung pokok pertanyaan Anda, apakah desa boleh melakukan pungutan? Sebenarnya kami kurang jelas mengenai pungutan seperti apa yang Anda maksud. Adapun istilah pungutan yang dikenal dalam UU Desa yakni berkaitan dengan perancangan/penyusunan peraturan desa. Rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.[5]
Dari rumusan ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa pungutan desa harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang telah dievaluasi oleh bupati/walikota. Namun sayangnya, UU Desa tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pungutan tersebut.
Dengan kata lain, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.
Pungutan Desa Termasuk Pendapatan Desa?
Patut Anda ketahui, pajak, retribusi, atau pungutan yang Anda maksud adalah dalam konteks keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban desa ini menimbulkan beberapa hal, salah satunya pendapatan desa.[6]
pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
lain-lain pendapatan desa yang sah.
Melihat sumber-sumber pendapatan desa di atas, maka apabila ditanya apakah desa boleh melakukan pungutan, jawabannya boleh. Tetapi perlu digarisbawahi, pungutan desa tersebut termasuk swadaya dan partisipasi sebagai pendapatan asli desa, dan bukan pajak daerah maupun retribusi daerah. Sehingga, pemerintah diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat, namun sifatnya adalah swadaya dan partisipasi masyarakat dalam hal ini, pungutan desa.
Terkait contoh peraturan desa tentang pungutan dan hal-hal apa saja yang boleh diterapkan pungutan dapat Anda simak dalam Aturan Pungutan Desa dalam Peraturan Desa.
Demikian jawaban dari kami tentang apakah desa boleh melakukan pungutan, semoga bermanfaat.