Pemeriksaan Anggota DPRD
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Apakah pemeriksaan seorang anggota DPRD sebagai saksi dalam suatu tindak pidana harus memerlukan izin dari Gubernur? Terima kasih atas jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Apakah pemeriksaan seorang anggota DPRD sebagai saksi dalam suatu tindak pidana harus memerlukan izin dari Gubernur? Terima kasih atas jawabannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (“UU 32/2004”), izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU 32/2004:
“Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”
Jadi, menurut UU 32/2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPR – termasuk pemanggilan sebagai saksi – perlu mendapatkan izin dari Gubernur. Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan (lihat pasal 53 ayat [2] UU 32/2004).
Kemudian pasal 53 ayat (3) UU 32/2004 mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana izin/persetujuan tersebut tidak diperlukan, yaitu apabila anggota DPRD tersebut:
1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Dalam hal penyidikan dilakukan dalam keadaan khusus di atas, maka tindakan penyidikan itu kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur paling lambat 2x24 jam (lihat pasal 53 ayat [4] UU 32/2004)
Namun, apabila kita merujuk kepada Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”), maka persetujuan Gubernur tersebut hanya diperlukan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam pasal 391 ayat (1) UU 27/2009:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.”
Pengecualian dari ketentuan persetujuan Gubernur tersebut adalah jika anggota DPR tersebut:
a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
Mengingat asas hukum lex posteriori derogat legi priori yaitu aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama, maka yang seharusnya menjadi rujukan adalah UU 27/2009. Menurut UU 27/2009, persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/kota dipanggil atau dimintai keterangan. Jadi, apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?