KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembebasan Bea Masuk Terhadap Peralatan Olahraga

Share
Bisnis

Pembebasan Bea Masuk Terhadap Peralatan Olahraga

Pembebasan Bea Masuk Terhadap Peralatan Olahraga
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Pembebasan Bea Masuk Terhadap Peralatan Olahraga

PERTANYAAN

Apakah benar ada pembebasan bea masuk terhadap peralatan olah raga bagi event olahraga internasional? Bagaimana dengan event nasional seperti PON? Apakah juga diberikan pembebasan bea masuk bagi peralatan olah raga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Ini Syarat Barang Pribadi yang Tidak Kena Bea Cukai

    Ini Syarat Barang Pribadi yang Tidak Kena Bea Cukai

    Intisari:

     

     

    Terhadap impor barang keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk. Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan olahraga nasional.

     

    Pekan Olahraga Nasional (“PON”) sebagaimana yang Anda maksud merupakan kegiatan olahraga yang sifatnya nasional. Jika peralatan olahraga yang Anda maksud dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan kegiatan olahraga nasional, dalam hal ini penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional, maka akan dibebaskan bea masuknya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pembebasan Bea Masuk

    Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”) yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.[1] Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.[2]

     

    Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:[3]

    1.    barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

    2.    mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

    3.    barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;

    4.    peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

    5.    bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;

    6.    hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;

    7.    barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;

    8.    barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

    9.    barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;

    10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;

    11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

     

    Pembebasan Bea Masuk Bagi Barang Untuk Keperluan Olahraga

    Berdasarkan informasi Anda, peralatan olahraga yang Anda maksud adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan kegiatan olahraga tingkat Internasional dan Nasional.

     

    Lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk bagi barang untuk keperluan olahraga di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional (“PMK 256/2016”).

     

    Menurut Pasal 1 angka 1 PMK 256/2016, barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event.

     

    Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk.[4] Induk organisasi olahraga nasional merupakan induk organisasi cabang olahraga nasional yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. Termasuk dalam cakupan induk organisasi olahraga nasional adalah komite olahraga nasional atau komite olimpiade Indonesia yang diakui secara resmi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.[5]

     

    Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan olahraga nasional.[6]

     

    Impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk ini dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama dengan:[7]

    a.    induk organisasi olahraga nasional; atau

    b.    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

     

    Pekan Olahraga Nasional (“PON”) sebagaimana yang Anda maksud merupakan kegiatan olahraga yang sifatnya nasional. Jika peralatan olahraga yang Anda maksud diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional untuk keperluan kegiatan olahraga nasional, dalam hal ini penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional, maka akan dibebaskan bea masuknya.

     

    Sebagai informasi tambahan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:[8]

    a.    minimal rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan; dan

    b.    rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran.

     

    Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga dilaksanakan oleh pihak ketiga, permohonan selain dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan, juga harus dilampiri dengan surat perjanjian kerjasama mengenai pengadaan barang yang secara tegas menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    2.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Olahraga Yang Diimpor Oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional.

     



    [1] Pasal 1 angka 15 UU 17/2006

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU 17/2006

    [3] Pasal 26 ayat (1) UU 17/2006

    [4] Pasal 2 ayat (1) PMK 256/2016

    [5] Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 256/2016

    [6] Pasal 2 ayat (4) PMK 256/2016

    [7] Pasal 2 ayat (5) PMK 256/2016

    [8] Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 256/2016

    [9] Pasal 3 ayat (3) PMK 256/2016

    Tags

    bea masuk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!