Sebagai gambaran, daerah kami adalah sebuah pulau yang dikelilingi laut sekaligus kecamatan yang terdiri dari tiga desa yang secara geografis terpisah jauh dari kabupaten (Bulungan). Di Pulau Bunyu ini terdapat sumber daya alam yang melimpah (minyak, gas, batubara) yang sejak dulu hingga sekarang terus dieksploitasi baik oleh perusahaan swasta maupun BUMN dan pulau/kecamatan ini menjadi tulang punggung pendapatan kabupaten, akan tetapi kondisi perekonomian, pembangunan maupun perhatian pemerintah kabupaten terhadap kecamatan ini sama sekali tak pernah dirasakan oleh masyarakat sejak 12 tahun terakhir. Kecamatan kami “di-anak-tirikan” di tengah melimpahnya kandungan dan hasil sumber daya alamnya. Pernah juga muncul wacana memisahkan diri dari kabupaten demi mendapat perhatian namun makin ke sini masyarakat seolah lelah dan kehabisan akal untuk mencari perhatian pemerintah kabupaten. Berdasarkan keprihatinan atas kondisi di atas kami ingin bertanya adakah landasan hukum maupun regulasi yang bisa digunakan untuk memperjuangkan keadilan atas pembagian royalti hasil alam yang berkeadilan bagi kecamatan penghasil? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Kami tidak menemukan adanya ketentuan peraturan yang mengatur tentang regulasi pembagian royalti sumber daya alam (“SDA”) bagi kecamatan penghasil. Yang diatur adalah bagi hasil bagi kabupaten penghasil SDA pertambangan mineral dan batubara.
Akan tetapi, apabila ternyata kegiatan pertambangan tidak membawa kemakmuran bagi masyarakat dan justru mengakibatkan kerugian, maka dapat saja masyarakat mengajukan tuntutan berupa gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti kerugian yang dideritanya atas kegiatan penambangan tersebut atas dasar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatayang ditujukan kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga terhadap pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan penambangan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan. Sebelumnya kami perlu sampaikan, bahwa kami tidak menemukan adanya ketentuan peraturan yang mengatur tentang regulasi pembagian royalti sumber daya alam (“SDA”) bagi kecamatan penghasil. Yang diatur adalah bagi hasil bagi kabupaten penghasil SDA pertambangan mineral dan batubara, yang mana mengenai bagi hasil untuk tahun 2014 diatur dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3954 K/80/MEM/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara (Pertambangan Umum) Untuk Tahun 2014.
(1) Mineral dan Batu Bara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya atas dasar penguasaan kekayaan alam tersebut yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, diberikan Izin berupa Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) kepada suatu Badan Usaha, Koperasi dan Perseorangan (Pasal 6 huruf f UU Minerba). Apabila wilayah pertambangan ini berada pada suatu kabupaten sebagaimana saudara maksud maka kewenangan penerbitan IUP tersebut ada pada Bupati (Pasal 37 huruf a UU Minerba).
Dalam hal ini IUP merupakan produk keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga apabila masyarakat merasa dirugikan atas penerbitan IUP oleh Bupati maka masyarakat dapat melakukan pembatalan atas IUP, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) untuk membatalkan penerbitan IUP tersebut.
Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:
1.Penetapan tertulis
Bahwa produk IUP dikeluarkan oleh Bupati secara tertulis.
2.Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan IUP tersebut, Bupati dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
3.Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
Dalam hal ini penerbitan IUP tersebut bersumber dari Pasal 37 UU Minerba.
4.Bersifat Konkrit, Individual dan Final
Bahwa IUP tersebut konkrit berupa perizinan untuk melakukan eksplorasi/eksploitasi. Bahwa IUP tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada pihak pemegang IUP tersebut dan IUP tersebut bersifat final karena pemberian IUP tersebut telah mempunyai akibat hukum kepada pihak pemegang IUP.
5.Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
Bahwa penerbitan IUP tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi saudara dan masyarakat, misalnya kerugian karena pemegang IUP tetap menikmati hasil dari kecamatan penghasil, namun kecamatan penghasil tidak menerima keuntungan apa-apa.
“Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 3 huruf e UU Minerba:
“Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan Negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.”
Sehingga apabila ternyata kegiatan pertambangan baik migas maupun minerba tidak membawa kemakmuran bagi masyarakat dan justru mengakibatkan kerugian, maka dapat saja masyarakat mengajukan tuntutan berupa gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti kerugian yang dideritanya atas kegiatan penambangan tersebut atas dasar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatayang ditujukan kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga terhadap pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan penambangan tersebut.
5.Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3954 K/80/MEM/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara (Pertambangan Umum) Untuk Tahun 2014.