KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembagian Harta Warisan Ayah Jika Ibu Masih Hidup

Share
Keluarga

Pembagian Harta Warisan Ayah Jika Ibu Masih Hidup

Pembagian Harta Warisan Ayah Jika Ibu Masih Hidup
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Pembagian Harta Warisan Ayah Jika Ibu Masih Hidup

PERTANYAAN

Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum perdata barat dan hukum agama Islam? Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya terdapat beberapa ketentuan dalam hukum Indonesia yang mengatur mengenai perihal waris yaitu KUH Perdata dan KHI. Adapun masing-masing hukum yang berlaku memiliki pengaturan yang berbeda mengenai pembagian warisan.

    Lantas, bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan jika ayah sudah meninggal dan ibu masih hidup?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup yang pertama kali dipublikasikan oleh Evi Risna Yanti, S.H. pada 29 Mei 2012

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Pembagian Warisan Ayah Menurut Hukum Perdata Barat

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa aturan mengenai hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata hanya berlaku untuk orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, orang Timur Asing Tionghoa, orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, ketentuan mengenai ahli waris diatur di dalam Pasal 852 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisiharta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluargasedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin ataukelahiran yang lebih dulu.

    Mereka mewarisi bagian yang sama kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bisa mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

    Selain itu, KUH Perdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.[2]

    Dengan demikian, dalam KUH Perdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.

    Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang berdasarkan penelusuran kami juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena ada ketentuan tentang harta bersama.

    Adapun, aturan mengenai harta benda dalam perkawinan termuat di dalam Pasal 35 UU Perkawinan sebagai berikut:

    1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
    2. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Jika selama masa perkawinan ayah dan ibu Anda tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka harta ayah ibu Anda merupakan harta bersama. Ini artinya bahwa jika ayah Anda meninggal dan ahli waris akan membagi harta warisan, maka perlu diketahui mengenai harta warisan ayah, yaitu:

    1. setengah dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan ayah dan ibu;
    2. harta bawaan ayah yaitu harta yang diperoleh ayah sebelum masa pernikahan dengan ibu (jika ada);
    3. hadiah yang diperoleh ayah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga (jika ada);
    4. warisan yang diperoleh bapak dari pihak keluarganya.

    Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pembagian harta warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup berdasarkan hukum Islam, kami akan mengacu pada ketentuan di dalam KHI.

    Pertama-tama, kami akan menjelaskan mengenai harta benda dalam perkawinan yang termuat di dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI dan kami sarikan dari artikel Mengenal Harta Bersama dalam Islam sebagai berikut:

    1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
    2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
    3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
    4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
    5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka secara hukum Islam pembagian harta warisan ayah ketika ibu masih hidup adalah harta milik ayah sajalah yang bisa dibagikan dan harta milik ibu dipisahkan.

    Apabila harta bersama antara ayah dan ibu berbentuk aset, maka pihak keluarga dapat menjual harta bersama berdasarkan kesepakatan. Kemudian hasilnya akan dibagi dua dimana ibu berhak atas bagiannya dan setengahnya lagi dibagikan kepada ahli waris.

    Namun, perlu diingat bahwa meskipun ibu sudah menerima setengah dari harta bersama, ibu masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri, sebesar 1/8 dari harta warisan bapak, jika ada anak.

    Selanjutnya, pembagian harta warisan ayah kepada masing-masing ahli waris dilakukan setelah dipisahkannya harta warisan ayah dari harta bersama dan dibagi setelah didata siapa saja ahli warisnya.

    Bagaimana Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan Ayah?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pembagian harta warisan, kami mengasumsikan bahwa ayah Anda sudah tidak memiliki ayah ibu (kakek nenek) dan hanya memiliki istri dan anak-anak.

    Bagian istri jika ada anak-anak, adalah 1/8 bagian dari harta waris.[3] Adapun bagian dari anak perempuan bila hanya seorang adalah 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.[4] Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    REFERENSI

    Aprilianti dan Rosida Idrus. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Lampung: Justice Publisher, 2015.

    [1] Aprilianti dan Rosida Idrus. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Lampung: Justice Publisher, 2015, hal. 1 – 2

    [2] Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [3] Pasal 180 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [4] Pasal 176 KHI

    Tags

    harta waris
    warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!