Berapa jam kerja dalam 1 minggu menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan dasar hukumnya? Untuk kontrak permanen benarkah bila sudah 3x kontrak maka perusahaan harus memberikan kontrak permanen atau harus di PHK dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau pekerja kontrak dapat diadakan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun dan sudah termasuk perpanjangannya jika ada.
Jika masa kontrak telah berakhir, maka pekerja kontrak berhak mendapat uang kompensasi. Kemudian, kondisi seperti apa yang dapat menyebabkan pekerja kontrak demi hukum berubah status menjadi pekerja tetap?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jam Kerja dan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada 6 Oktober 2006.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]
Patut diperhatikan, perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan di atas diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan karakteristik bagi yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan:[2]
penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu;
waktu kerja fleksibel; atau
pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
Sedangkan jika diterapkan waktu kerja lebih dari ketentuan, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri.[3]
PKWT dan PKWTT
Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan mengenal 2 bentuk hubungan kerja, yaitu hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”).[4] Hubungan kerja dengan PKWTT biasanya disebut dengan istilah pekerja tetap. Sedangkan PKWT dikenal dengan sebutan pekerja kontrak.
Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan kontrak permanen yang Anda maksud adalah pekerja PKWT atau pekerja kontrak.
Khusus PKWT, dapat dibuat atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[5] PKWT berdasarkan jangka waktu dapat diperjanjikan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun, dan sudah termasuk perpanjangannya jika ada.[6]
Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, secara eksplisit tidak diatur berapa lama jangka waktunya. PKWT tersebut berakhir saat selesainya suatu pekerjaan yang diperjanjikan, tapi jika pekerjaan belum selesai pada waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[7]
Konsekuensinya, apabila hubungan kerja berakhir pada saat jangka waktu berakhir atau pekerjaan telah selesai, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi.[8]
Berdasarkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, pekerja PKWT (kontrak) bisa berubah demi hukum jadi pekerja PKWT (tetap) jika pekerjaan tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu:
pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan bersifat musiman;
pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Selain itu, jika dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari/lebih selama 3 bulan berturut-turut/lebih, maka statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWT (tetap).[9]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pekerja PKWT (kontrak) dapat dipekerjakan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun dan sudah termasuk perpanjangannya jika ada. Serta jika masa kontrak telah berakhir, maka pekerja kontrak berhak mendapat uang kompensasi.
Sedangkan peralihan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap demi hukum terjadi jika pekerjaan yang disepakati tersebut tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu sebagaimana kami terangkan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.