Mau menanyakan: 1. Suami istri adalah seorang PNS, setelah PNS pria menceraikan istrinya apakah si istri juga tetap mendapat hak 1/3 dari gaji PNS pria, padahal si istri juga seorang PNS? 2. Perhitungan 1/3 gaji itu dari gaji pokok atau gaji lainnya? Demikian dan terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Berangkat dari kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk memberikan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri, status istri yang juga PNS tidak serta-merta menghapus kewajiban mantan suami untuk memberikan 1/3 dari gajinya.
Lalu apa saja yang termasuk gaji itu? Apakah sebatas gaji pokok saja? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 Maret 2015.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan soal Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) pria yang menceraikan istrinya, kami simpulkan bahwa perceraian itu merupakan kehendak dari PNS pria.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul apabila perceraian adalah atas kehendak suami. Sedangkan soal pembagian gaji bekas suami dapat dilihat pengaturannya lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) PP 10/1983:
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Namun, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.[1]
Dengan demikian, hak istri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai PNS adalah mendapatkan sepertiga dari gaji bekas suaminya. Lalu bagaimana jika mantan istrinya tersebut juga berstatus PNS? Apakah ia berhak atas 1/3 gaji suaminya juga? PP 10/1983 maupun PP 45/1990 pada dasarnya tidak mengatur khusus soal ini. Akan tetapi, berangkat dari kewajiban PNS pria untuk memberikan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri, maka status istri yang juga PNS tidak serta-merta menghapus kewajiban mantan suami untuk memberikan 1/3 dari gajinya.
Sebagai tambahan referensi, Anda juga dapat membaca artikel Hak Istri PNS Setelah Perceraiankhususnya soal langkah hukum yang dapat dilakukan oleh mantan istri jika mantan suaminya menolak melaksanakan kewajibannya setelah bercerai.
Dalam PP tersebut dan lampirannya dijelaskan bahwa gaji yang dimaksud adalah gaji pokok. Namun, unsur gaji dalam PNS tidak hanya mencakup gaji pokok saja.
BAB I angka 4 huruf g Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa:
Gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari:
Gaji Pokok;
Tunjangan Keluarga;
Tunjangan Jabatan (kalau ada);
Tunjangan perbaikan penghasilan;
Tunjangan lain yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.
Oleh karena itu, kewajiban mantan suami PNS untuk memberikan 1/3 dari gajinya kepada mantan istrinya itu adalah 1/3 dari gajinya, yang tidak terbatas pada gaji pokok saja. Mengenai berapa besar gaji pokok, dapat dilihat dalam Lampiran PP 15/2019.