KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

Share
Pidana

Pasang Banner HUT Kemerdekaan Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya

Pasang <i>Banner</i> HUT Kemerdekaan Tanpa Izin, Ini Jerat Hukumnya
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Izin bertanya, tembok rumah saya dipasangi banner peringatan kemerdekaan oleh warga dengan alasan rumah saya strategis untuk dilihat warga. Namun pemasangan tersebut dilakukan dengan cara dipaku di tembok rumah saya, sehingga tembok dan cat rumah saya terkelupas. Pemasangan tersebut juga tidak seizin saya sebagai pemilik rumah dan tidak ada dana ganti rugi/pertanggungjawaban untuk memperbaiki semen dan cat tembok. Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Benar, memasang banner HUT Kemerdekaan di tembok rumah orang lain tanpa izin, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pasal perusakan barang milik orang lain menurut KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, juga dapat digugat secara perdata dengan alasan perbuatan melawan hukum (PMH).

    Namun, kami menyarankan Anda untuk mengutamakan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menghancurkan atau Merusak Barang

    Terkait dengan situasi Anda, kami berpandangan bahwa meski pemasangan banner oleh warga di lingkungan rumah Anda dilakukan atas dasar semangat memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, namun tetap harus menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, benar bahwa tindakan memasang banner peringatan HUT Kemerdekaan di tembok rumah Anda tanpa izin merupakan suatu pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.

    Merusak tembok rumah orang lain termasuk dalam bentuk tindakan perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur di dalam Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 407 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026.

    KUHP

    Pasal 521 UU 1/2023

    Pasal 406 ayat (1) KUHP

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 juta.[2]

    Pasal 407 ayat (1) KUHP

    Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta[3] diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.[4]

    Pasal 521 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[5]

    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[6]

    Disarikan dari artikel Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja, unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP antara lain:

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
    4. barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    Terkait penjelasan Pasal 406 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini harus dibuktikan:

    1. bahwa terdakwa telah membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang;
    2. bahwa pembinasaan dan yang lainnya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
    3. bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

    Selanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

    1. membinasakan adalah menghancurkan atau merusak sama sekali, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga sehingga hancur.
    2. merusakkan adalah kurang dari pada membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.
    3. membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi adalah tindakan itu harus demikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Jika melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi karena dengan jalan memasang kembali roda itu masih dapat dipakai.
    4. menghilangkan adalah membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang dikali atau laut sehingga hilang.

    Namun, jika kerugian yang diakibatkan dari pemasangan banner pada tembok Anda kurang dari Rp2,5 juta, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan ringan dan dapat dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP (hal. 280).

    Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Selain itu, terdapat juga yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

    Terhadap tindakan memasang banner pada tembok rumah Anda, menurut hemat kami berpotensi dipidana dengan Pasal 406 ayat (1) atau Pasal 521 UU 1/2023. Hal ini karena tindakan pemasangan banner pada tembok rumah Anda dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum karena tidak memiliki izin dari Anda sebagai pemilik yang mengakibatkan tembok rumah Anda menjadi rusak. Oleh karena itu, tindakan pemasangan banner di tembok rumah Anda memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

    Baca juga: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana

    Akan tetapi, jika harga kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, maka orang yang menempelkan banner di tembok rumah Anda dapat dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP.

    Perbuatan Melawan Hukum

    Selain penyelesaian melalui hukum pidana, kerugian yang Anda derita akibat tindakan pemasangan banner di tembok rumah Anda tanpa izin, juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum Perdata.

    Anda sebagai pemilik rumah dapat menggugat orang yang memasang banner di tembok rumah Anda tanpa izin atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”). Adapun, ketentuan mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Lebih lanjut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasannya (hal. 147) menerangkan bahwa unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

    1. ada perbuatan, baik yang bersifat positif maupun negatif;
    2. perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. ada kerugian;
    4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. ada kesalahan (schuld).

    Penjelasan lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda baca pada artikel Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

    Walaupun Anda dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, namun kami menyarankan Anda untuk mengutamakan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu, dengan harapan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Selain itu, mengingat terdapat asas ultimum remedium yang menyatakan bahwa hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    REFERENSI

    1. Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015;
    2. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 1 Perma 2/2012

    [4] Pasal 1 Perma 2/2012

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda