Analisa kasus : Bagaimana jika ada pemilik kapal yang dengan sengaja menenggelamkan kapalnya, dan membuat seluruh ABK meninggal karena usaha tersebut dengan tujuan untuk mendapat asuransi atas kapal itu ? a. Kaitannya dengan pasal di dalam KUHP b. Ancaman pidana terhadap pelaku (pemilik kapal)
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ā
Pemilik kapal pada dasarnya dapat dipidana dengan Pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (āKUHPā) atas perbuatannya dengan sengaja menenggelamkan kapal yang diasuransikan:
Ā
Pasal 382 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kepada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ā
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 160) mengatakan bahwa tentang āpembakaranā lihat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, dan tentang āmenenggelamkan dan sebagainya perahuā lihat Pasal 198 dan Pasal 199 KUHP. Supaya dapat dihukum menurut pasal-pasal itu, maka peristiwa tersebut harus menimbulkan bahaya bagi umum, bahaya maut, atau ada akibat orang mati. Sebaliknya untuk dapat dihukum menurut Pasal 382 KUHP, tidak perlu pembakaran itu menimbulkan bahaya umum, bahaya maut, atau berakibat orang mati, di sini cukup peristiwa itu terjadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan merugikan orang penanggung asuransi.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Oleh karena itu perbuatan orang yang sengaja menenggelamkan kapalnya untuk mendapatkan asuransi dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 382 KUHP.
Ā
Sedangkan untuk tindakan pembakaran yang mengakibatkan anak buah kapal (ABK) meninggal dunia, maka pemilik kapal dapat dipidana berdasarkan Pasal 198 KUHP:
Ā
Pasal 198 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1.Ā Ā Ā dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2.Ā Ā Ā dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Ā
Menurut R. Soesilo (Ibid, hal. 154), perbuatan-perbuatan āmenenggelamkan, mendamparkan, dan sebagainyaā harus dilakukan dengan sengaja (delik dolus) serta dengan āmelawan hakā (berlawanan dengan hak orang lain), pun supaya dapat dihukum dengan pasal ini, maka perbuatan itu harus menimbulkan akibat-akibat sebagaimana tersebut pada sub 1 dan 2.
Ā
Sayang, sepanjang penelusuran kami, pasal-pasal ini jarang dipergunakan terkait kapal yang sengaja ditenggelamkan dan sebelumnya telah diasuransikan.