KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal-Pasal Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023

Share
Pidana

Pasal-Pasal Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023

Pasal-Pasal Vandalisme dalam KUHP dan UU 1/2023
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 406 KUHP? Apakah benar Pasal 406 KUHP mengatur tentang vandalisme? Jika benar, apa bunyi Pasal 406 KUHP? Selain itu, adakah pasal lain dalam KUHP yang mengatur tentang vandalisme?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat. Di KUHP lama, vandalisme diatur dalam Pasal 406 s.d. Pasal 412, dan di UU 1/2023 tentang KUHP baru, vandalisme diatur dalam Pasal 521 s.d. Pasal 526 UU 1/2023. Apa sanksi pidana bagi pelaku vandalisme?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Vandalisme?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu arti vandalisme. Menurut KBBI, vandalisme berasal dari kata vandal, yang artinya:

    1. perusak hasil karya seni dan barang berharga lain (lukisan, patung, dan sebagainya);
    2. orang yang suka merusak dan menghancurkan secara kasar dan ganas.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, disarikan dari Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?, vandalisme adalah tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat.[1] Adapun menurut Scharfstein dan Gaurf, vandalisme adalah perusakan yang mencolok atau penghancuran dari struktur dan simbol yang bersifat melawan atau bertentangan dari keinginan pemilik.[2]

    Berdasarkan definisi di atas, maka aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak pidana. Lantas, apakah benar Pasal 406 KUHP mengatur tentang vandalisme? Jika benar, apa bunyi Pasal 406 KUHP?

    Bunyi Pasal Vandalisme dalam KUHP

    Vandalisme diatur dalam Pasal 406 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.[3]
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Menurut S. R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 676), unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah:

    1. unsur subjek: barangsiapa;
    2. unsur kesalahan: dengan sengaja;
    3. unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum; dan
    4. unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Sedangkan dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP, kata-kata “dijatuhkan pidana yang sama” menunjukkan bahwa tindak pidana dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP diancam dengan pidana yang beratnya sama dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

    Perbedaan unsur antara Pasal 406 ayat (2) dengan ayat (1) KUHP adalah dalam ayat yang ke-2, terdapat unsur “membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Sehingga, dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP objek tindak pidana adalah barang, sedangkan dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP objek tindak pidana adalah hewan atau binatang.[4]

    Selain diatur dalam Pasal 406 KUHP, pelaku vandalisme juga berpotensi dijerat oleh pasal-pasal lainnya sebagai berikut:

    Pasal 408

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Pasal 409

    Barang siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak satu juta lima ratus ribu.[5]

    Pasal 410

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Pasal-pasal yang mengatur tentang penghancuran atau perusakan barang dapat Anda lihat selengkapnya dalam Pasal 406 s.d. Pasal 412 KUHP.

    Baca juga: Isi Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang

    Bunyi Pasal Vandalisme dalam UU 1/2023

    Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana vandalisme juga diatur dalam Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026. Pasal 521 UU 1/2023 dikenal dengan pasal perusakan dan penghancuran barang sebagai berikut:

    1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (yaitu Rp200 juta).[7]
    2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (yaitu Rp10 juta).[8]

    Berdasarkan bunyi pasal di atas, yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sedangkan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.[9]

    Pelaku vandalisme, selain dapat dijerat Pasal 521 UU 1/2023, juga dapat dijerat pasal perusakan dan penghancuran bangunan gedung yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

    Pasal 522

    Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[10]

    Pasal 523

    Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (yaitu Rp500 juta).[11]

    Pasal 524

    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).[12]

    Pasal 525

    Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (yaitu Rp500 juta).[13]

    Selengkapnya mengenai tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung, dapat Anda baca dalam Pasal 521 s.d. Pasal 526 UU 1/2023.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    REFERENSI

    1. Euaggelion Christian Kiling (et.al). Tindak Pidana Perusakan Barang yang Bersifat Memberatkan.Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 4, 2020;
    2. Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012;
    3. KBBI, vandal, yang diakses tanggal 29 Agustus 2024, pukul 12.23 WIB;
    4. Merriam Webster Dictionary, yang diakses tanggal 29 Agustus 2024, pukul 08.13 WIB.

    [1]Merriam Webster Dictionary, yang diakses tanggal 29 Agustus 2024, pukul 08.13 WIB

    [2] Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 4

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000

    [4] Euaggelion Christian Kiling (et.al). Tindak Pidana Perusakan Barang yang Bersifat Memberatkan. Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 4, 2020, hal. 92

    [5] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [9] Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda