Bisakah�menuntut orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, misal pegawai kedai yang malas memeriksa gas yang rusak sehingga terjadi kebakaran dan menyebabkan kematian orang lain? Apa pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Seseorang yang melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain bisa dituntut secara pidana. Pasal 359 KUHP lama dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026 adalah pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Lantas, bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut dan bagaimana penerapan pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Mei 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 28 juni 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa si pegawai kedai memang mempunyai tanggung jawab/kewajiban untuk memeriksa gas, tapi ia melalaikan kewajibannya tersebut sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sehingga atas peristiwa tersebut, pegawai kedai dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Pada dasarnya, baik KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 359 KUHP
Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[2]
Terkait Pasal 359 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa).
R. Soesilo mencontohkan misalnya, seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga menabrak orang sampai mati, atau seorang berburu melihat sosok hitam-hitam dalam tumbuh-tumbuhan, dikira babi rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia, atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain sehingga mati dan sebagainya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 474 ayat (1) KUHP, pengertian kealpaan menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya, yaitu kematian atau luka-luka. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan, misalnya, seseorang yang sedang mengendarai kendaraan sedemikian rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum yang kemungkinan besar menimbulkan korban. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut pengertian kealpaan diserahkan kepada pertimbangan hakim untuk melakukan penilaian terhadap kasus yang dihadapi.
Dengan demikian, jika pegawai kedai memenuhi unsur-unsur pasal di atas, ia berpotensi dipidana penjara maksimal lama 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun, berdasarkan Pasal 359 KUHP. Sedangkan dalam Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran
Selain Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 yang berbunyi:
Pasal 188 KUHP
Pasal 311 UU 1/2023
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,[3] jika perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[4]
Pada dasarnya, mengenai penjelasan Pasal 188 KUHP sama dengan Pasal 187 KUHP, bedanya bahwa Pasal 188 dilakukan tidak dengan sengaja (delik culpa), sedangkan Pasal 187 KUHP dilakukan sengaja (delik solus).[5] Selain itu, perlu diketahui juga bahwa yang dimaksud dengan bahaya umum bagi barang-barang adalah bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang.[6]
Sebagai informasi, pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, dan kapan harus menggunakan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023. Namun, pada praktiknya, pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP atau UU 1/2023. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal tersebut, atau penegak hukum dapat mengajukan dakwaan secara alternatif.
Merujuk pada artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, dijelaskan bahwa dakwaan alternatif digunakan jika belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Contoh Kasus
Setelah memahami bagaimana bunyi pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, berikut ini kami berikan contoh kasus kelalaian yang mengakibatkan orang mati dalam Putusan MA No. 902 K/Pid/2019.
Dalam putusan ini, terdakwa selaku guru melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan renang dan terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang bisa berenang dan yang tidak bisa berenang (hal. 5).
Terdapat fakta bahwa karena kelalaian terdakwa tanpa menghitung jumlah siswa yang pada saat itu terdapat sekitar 60 siswa dan siswi yang seharusnya didampingi 3 orang guru pendamping sesuai dengan perbandingan tersebut, sehingga mengakibatkan 2 anak meninggal dunia akibat tenggelam di danau bekas galian (hal. 5).
Di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP, sehingga putusan judex facti/Pengadilan Negeri Mempawah yang diubah putusannya di tingkat Pengadilan Tinggi Pontianak adalah sudah benar dan tepat menurut hukum (hal. 5).
Terdakwa membakar daun-daun kering di dekat pohon bambu dalam kondisi kering dengan menggunakan macis, lalu meninggalkannya. Lalu, api merambat menyulut pohon bambu. Seharusnya, terdakwa dapat menduga api dari tumpukan daun kering yang dibakar tersebut dapat merambat ke pohon bambu yang sudah kering (hal. 7).
Di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya/kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, tidak salah menerapkan hukum (hal. 6-7).
Dengan demikian, perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 188 KUHP (hal. 7).
Demikian jawaban dari kami tentang pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, semoga bermanfaat.