Belakangan ini sedang ramai pertandingan sepak bola yang disiarkan secara langsung di TV. Misalnya, pertandingan sepak bola Euro 2024 yang jadi perbincangan netizen. Selain itu, ada juga Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, di mana timnas U16 Indonesia akan maju ke semifinal.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola oleh ASEAN Football Federation Championship (AFF) dan UEFA European Football Championship (Euro 2024), pertanyaan saya, dalam hukum keolahragaan di Indonesia, apa saja prinsip-prinsip penyelenggaraan keolahragaan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan Pasal 5 UU Keolahragaan, keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip seperti kebangsaan, gotong royong, keadilan, pembudayaan, manfaat, kebhinekaan, partisipatif, keterpaduan, keberlanjutan, aksesibilitas, sportivitas, demokratis, akuntabilitas, serta ketertiban dan kepastian hukum.
Apa masing-masing pengertian prinsip tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, menurut hukum keolahragaan di Indonesia, setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.[1]
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tersebut meliputi:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
Adapun berdasarkan Pasal 5 UU Keolahragaan, keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
kebangsaan;
gotong royong;
keadilan;
pembudayaan;
manfaat;
kebhinekaan;
partisipatif;
keterpaduan;
keberlanjutan;
aksesibilitas;
sportivitas;
demokratis;
akuntabilitas; dan
ketertiban dan kepastian hukum.
Bagaimana penjelasan masing-masing prinsip penyelenggaraan keolahragaan tersebut?
Penjelasan Pasal 5 UU Keolahragaan
Prinsip Kebangsaan
Prinsip kebangsaan adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan dengan menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme masyarakat untuk menjamin utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengharumkan nama bangsa di pentas dunia.[3]
Prinsip Gotong Royong
Yang dimaksud dengan prinsip gotong royong adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan menjamin sinergi dan partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan keolahragaan.[4]
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan memiliki arti bahwa penyelenggaraan keolahragaan memberikan kesamaan kesempatan dan perlakuan sesuai dengan proporsi dan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga negara.[5]
Prinsip Pembudayaan
Yang dimaksud dengan prinsip pembudayaan ialah penyelenggaraan keolahragaan dilakukan melalui proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.[6]
Prinsip Manfaat
Prinsip manfaat berarti penyelenggaraan keolahragaan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia Indonesia yang sehat, bugar, sejahtera, dan berprestasi sebagai investasi masa depan yang memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat.[7]
Prinsip Kebhinekaan
Yang dimaksud dengan prinsip kebhinekaan yaitu bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai keagamaan, kekhasan daerah, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.[8]
Prinsip Partisipatif
Prinsip partisipatif memiliki pengertian penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan melibatkan peran aktif setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung.[9]
Prinsip Keterpaduan
Prinsip keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.[10]
Prinsip Keberlanjutan
Yang dimaksud dengan prinsip keberlanjutan yaitu bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berjenjang, berkesinambungan, dan berlangsung secara terus menerus dengan memastikan terjadi regenerasi sumber daya manusia keolahragaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.[11]
Prinsip Sportivitas
Yang dimaksud dengan prinsip sportivitas adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan menjunjung tinggi kejujuran, kompetensi, nilai etika, dan profesionalitas di bidang keolahragaan.[12]
Prinsip Demokratis
Prinsip demokratis memiliki arti penyelenggaraan keolahragaan menghidupkan dan menumbuhkembangkan semangat musyawarah untuk mufakat serta kompetisi sehat dalam memecahkan permasalahan keolahragaan.[13]
Prinsip Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilakukan secara transparan dan dengan penuh tanggung jawab.[14]
Prinsip Ketertiban dan Kepastian Hukum
Yang dimaksud dengan prinsip ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dapat mewujudkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.[15]
Kemudian, berkaitan dengan prinsip aksesibilitas, berdasarkan penelusuran kami, UU Keolahragaan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian aksesibilitas itu sendiri. Namun, berdasarkan KBBI, aksesibilitas memiliki arti:
hal dapat dijadikan akses;
hal dapat dikaitkan;
keterkaitan.
Kemudian, menurut Fandy Tjiptono dalam bukunya berjudul Pemasaran Jasa: Prinsip, Penerapan, Penelitian (hal. 159), arti aksesibilitas adalah lokasi yang dilalui atau mudah dijangkau sarana transportasi umum. Indikator dari aksesibilitas yaitu jarak, berupa akses ke tempat lokasi, dan indikator transportasi, yaitu arus lalu-lintas.
Sehingga menurut hemat kami, jika dikaitkan dengan penyelenggaraan keolahragaan, prinsip aksesibilitas berarti lokasi penyelenggaraan keolahragaan harus mudah dijangkau sarana transportasi umum.