KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 5 UU Keolahragaan: 14 Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan

Share
Kenegaraan

Pasal 5 UU Keolahragaan: 14 Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan

Pasal 5 UU Keolahragaan: 14 Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Pasal 5 UU Keolahragaan: 14 Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan

PERTANYAAN

Belakangan ini sedang ramai pertandingan sepak bola yang disiarkan secara langsung di TV. Misalnya, pertandingan sepak bola Euro 2024 yang jadi perbincangan netizen. Selain itu, ada juga Klasemen Grup A Piala AFF U16 2024, di mana timnas U16 Indonesia akan maju ke semifinal.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola oleh ASEAN Football Federation Championship (AFF) dan UEFA European Football Championship (Euro 2024), pertanyaan saya, dalam hukum keolahragaan di Indonesia, apa saja prinsip-prinsip penyelenggaraan keolahragaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 5 UU Keolahragaan, keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip seperti kebangsaan, gotong royong, keadilan, pembudayaan, manfaat, kebhinekaan, partisipatif, keterpaduan, keberlanjutan, aksesibilitas, sportivitas, demokratis, akuntabilitas, serta ketertiban dan kepastian hukum.

    Apa masing-masing pengertian prinsip tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

     

    Bunyi Pasal 5 UU Keolahragaan

    Pada dasarnya, menurut hukum keolahragaan di Indonesia, setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.[1]

    Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tersebut meliputi:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
    2. pekan olahraga kabupaten/kota, pekan olahraga provinsi, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional;
    3. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
    4. pekan olahraga internasional.

    Adapun berdasarkan Pasal 5 UU Keolahragaan, keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

    1.  
    2. kebangsaan;
    3. gotong royong;
    4. keadilan;
    5. pembudayaan;
    6. manfaat;
    7. kebhinekaan;
    8. partisipatif;
    9. keterpaduan;
    10. keberlanjutan;
    11. aksesibilitas;
    12. sportivitas;
    13. demokratis;
    14. akuntabilitas; dan
    15. ketertiban dan kepastian hukum.

    Bagaimana penjelasan masing-masing prinsip penyelenggaraan keolahragaan tersebut?

     

    Penjelasan Pasal 5 UU Keolahragaan

    1. Prinsip Kebangsaan

    Prinsip kebangsaan adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan dengan menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme masyarakat untuk menjamin utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengharumkan nama bangsa di pentas dunia.[3]

    1. Prinsip Gotong Royong

    Yang dimaksud dengan prinsip gotong royong adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan menjamin sinergi dan partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan keolahragaan.[4]

    1. Prinsip Keadilan

    Prinsip keadilan memiliki arti bahwa penyelenggaraan keolahragaan memberikan kesamaan kesempatan dan perlakuan sesuai dengan proporsi dan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga negara.[5]

    1. Prinsip Pembudayaan

    Yang dimaksud dengan prinsip pembudayaan ialah penyelenggaraan keolahragaan dilakukan melalui proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.[6]

    1. Prinsip Manfaat

    Prinsip manfaat berarti penyelenggaraan keolahragaan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia Indonesia yang sehat, bugar, sejahtera, dan berprestasi sebagai investasi masa depan yang memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat.[7]

    1. Prinsip Kebhinekaan

    Yang dimaksud dengan prinsip kebhinekaan yaitu bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai keagamaan, kekhasan daerah, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa.[8]

    1. Prinsip Partisipatif

    Prinsip partisipatif memiliki pengertian penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan melibatkan peran aktif setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung.[9]

    1. Prinsip Keterpaduan

    Prinsip keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.[10]

    1. Prinsip Keberlanjutan

    Yang dimaksud dengan prinsip keberlanjutan yaitu bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berjenjang, berkesinambungan, dan berlangsung secara terus menerus dengan memastikan terjadi regenerasi sumber daya manusia keolahragaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.[11]

    1. Prinsip Sportivitas

    Yang dimaksud dengan prinsip sportivitas adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilakukan dengan menjunjung tinggi kejujuran, kompetensi, nilai etika, dan profesionalitas di bidang keolahragaan.[12]

    1. Prinsip Demokratis

    Prinsip demokratis memiliki arti penyelenggaraan keolahragaan menghidupkan dan menumbuhkembangkan semangat musyawarah untuk mufakat serta kompetisi sehat dalam memecahkan permasalahan keolahragaan.[13]

    1. Prinsip Akuntabilitas

    Prinsip akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan dilakukan secara transparan dan dengan penuh tanggung jawab.[14]

    1. Prinsip Ketertiban dan Kepastian Hukum

    Yang dimaksud dengan prinsip ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dapat mewujudkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.[15]

    Kemudian, berkaitan dengan prinsip aksesibilitas, berdasarkan penelusuran kami, UU Keolahragaan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian aksesibilitas itu sendiri. Namun, berdasarkan KBBI, aksesibilitas memiliki arti:

    1. hal dapat dijadikan akses;
    2. hal dapat dikaitkan;
    3. keterkaitan.

    Kemudian, menurut Fandy Tjiptono dalam bukunya berjudul Pemasaran Jasa: Prinsip, Penerapan, Penelitian (hal. 159), arti aksesibilitas adalah lokasi yang dilalui atau mudah dijangkau sarana transportasi umum. Indikator dari aksesibilitas yaitu jarak, berupa akses ke tempat lokasi, dan indikator transportasi, yaitu arus lalu-lintas.

    Sehingga menurut hemat kami, jika dikaitkan dengan penyelenggaraan keolahragaan, prinsip aksesibilitas berarti lokasi penyelenggaraan keolahragaan harus mudah dijangkau sarana transportasi umum.

    Baca juga: Ketentuan Penyelenggaraan Turnamen dan Liga Esports di Indonesia

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

     

    Referensi:

    1. Fandy Tjiptono. Pemasaran Jasa: Prinsip, Penerapan, Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2014;
    2. Aksesibilitas, yang diakses pada 25 Juni 2024, pukul 16.34 WIB.

    [1] Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (“UU Keolahragaan”)

    [2] Pasal 44 UU Keolahragaan

    [3] Pasal 5 huruf a UU Keolahragaan

    [4] Pasal 5 huruf b UU Keolahragaan

    [5] Pasal 5 huruf c UU Keolahragaan

    [6] Pasal 5 huruf d UU Keolahragaan

    [7] Pasal 5 huruf e UU Keolahragaan

    [8] Pasal 5 huruf f UU Keolahragaan

    [9] Pasal 5 huruf g UU Keolahragaan

    [10] Pasal 5 huruf h UU Keolahragaan

    [11] Pasal 5 huruf i UU Keolahragaan

    [12] Pasal 5 huruf k UU Keolahragaan

    [13] Pasal 5 huruf l UU Keolahragaan

    [14] Pasal 5 huruf m UU Keolahragaan

    [15] Pasal 5 huruf n UU Keolahragaan

    Tags

    olahraga
    sepak bola

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!