KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Share
Pidana

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 480 KUHP? Apakah Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 480 KUHP? Apa yang dimaksud dengan penadahan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penadahan telah diatur dalam Pasal 480 KUHP lama dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026.

    Lantas, apa itu tindak pidana penadahan? Apa ancaman pidana bagi pelaku penadahan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

    Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

    Apa itu Tindak Pidana Penadahan?

    M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa tindak pidana penadahan adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, karena penadahan diperoleh dari kejahatan, dan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan (hal. 54).

    Kemudian, Sholehuddin dalam buku Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track Sistem & Implementasinya sebagaimana dikutip dalam jurnal yang sama, menerangkan bahwa dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut didapat dari hasil kejahatan. Selain itu, penadah menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan (hal 55).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pengertian lain, penadahan adalah tindak pidanapemudahan, sedangkan penadah adalah orang yang menerima barang gelap atau barang curian. Tindak pidana penadahan merupakan delik turunan, artinya harus ada delik pokok yang membuktikan uang/barang tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, penadahan disebut sebagai tindak pidana pemudahan karena perbuatan menadah itu mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang mungkin tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatan.[1]

    Baca juga: Baru Tahu Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan, Termasuk Penadahan?

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penadahan diatur di dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.

    Isi Pasal 480 KUHP

    Berikut adalah bunyi Pasal 480 KUHP:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:[3]

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Unsur Pasal 480 KUHP

    Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan sebagai berikut (hal.118):

    1. Sesuatu yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya diartikan sebagai hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
    2. Jenis-jenis perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
      1. membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
      2. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
    3. Elemen penting dari pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Melihat pada pasal ini, terdakwa tidak perlu mengetahui dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    4. Pembuktian terkait elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    5. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami uraikan perbuatan-perbuatan dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP:[4]

    1. Unsur-unsur subjektif, yang terdiri dari:
    1. yang ia ketahui atau waarvan hij weet;
    2. yang secara patut harus dapat ia duga atau warn hij redelijkerwijs moet vermoeden.
    1. Unsur-unsur objektif, yang terdiri dari:
      1. kopen atau membeli;
      2. buren atau menyewa;
      3. inruilen atau menukar;
      4. in pand nemen atau menggadai;
      5. als geschenk aannemen atau menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian;
      6. uit winstbejag atau didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan;
      7. verkopen atau menjual;
      8. verhuren atau menyewakan;
      9. in pand geven atau menggadaikan;
      10. vervoeren atau mengangkut;
      11. bewaren atau menyimpang; dan
      12. verbergen atau menyembunyikan.

    Isi Pasal 591 UU 1/2023

    Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 sebagai berikut:

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[5] Setiap Orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
    2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.

    Lebih lanjut, menurut Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.

    Baca juga: Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Januri (al). Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 Ke-2 KUHP di Era Modern. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 03, No. 01, 2024;
    2. M. Kholil. Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Vol. I, No. 1, 2018;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Januri (et.al). Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 Ke-2 KUHP di Era Modern. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 03, No. 01, 2024, hal. 49

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali

    [4] M. Kholil. Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune.Vol. I, No. 1, 2018, hal. 56

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    penadahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!