Apa bunyi Pasal 374 KUHP? Apakah Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 374 KUHP? Apa itu penggelapan dengan pemberatan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372Ā KUHPĀ lama dan Pasal 486Ā UU 1/2023Ā tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026. Tindak pidana dalam pasal-pasal tersebut dikenal dengan penggelapan dalam bentuk pokok.
Adapun tindak pidana penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 488 UU 1/2023. Apa ancaman pidananya dan apa yang dimaksud dengan penggelapan dengan pemberatan?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama danĀ UU 1/2023 tentangĀ KUHPĀ yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Pasal Penggelapan dalam KUHP
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372Ā KUHPĀ lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486Ā UU 1/2023Ā tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1]Ā yaitu tahun 2026.
Tindak pidana dalam pasal-pasal tersebut dikenal dengan penggelapan dalam bentuk pokok. Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.[2]Ā Kemudian, menurut Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.[3]Ā Selengkapnya, Anda dapat membacaĀ Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.
Ā
Isi Pasal 374 KUHP
Setelah mengetahui rumusan pasal penggelapan dalam bentuk pokok, barulah membahas unsur diperberatnya yang diatur dalam Pasal 374 KUHP yaitu:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikelĀ Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan, unsur-unsur yang memberatkan yakni beradanya benda dalam kekuasaan petindak disebabkan oleh:
karena adanya hubungan kerja;
karena mata pencaharian/profesi; dan
karena mendapatkan upah untuk itu.
Menjawab pertanyaan Anda, apa itu penggelapan dengan pemberatan? Berdasarkan pendapat Adami Chazawi dalam bukunyaĀ Kejahatan Terhadap Harta BendaĀ (hal. 86), penggelapan dengan pemberatan adalahĀ beradanya benda di tangan pelakuĀ yang disebabkan oleh ketiga hal di atas. Hal ini menunjukan adanya hubungan khusus antara orang yang menguasai benda tersebut, di mana terdapat kepercayaan yang lebih besar pada orang itu. Sehingga, seharusnya ia lebih memperhatikan keselamatan dan pengurusan benda itu, dan bukan menyalahgunakan kepercayaan yang lebih besar itu.
Ā
Bunyi Pasal 488 UU 1/2023
Kemudian, tindak pidana penggelapan dengan pemberatan juga diatur dalam Pasal 488 UU 1/2023 yang berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[4]