KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 374 KUHP? Apakah Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dengan pemberatan? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 374 KUHP? Apa itu penggelapan dengan pemberatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372Ā KUHPĀ lama dan Pasal 486Ā UU 1/2023Ā tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026. Tindak pidana dalam pasal-pasal tersebut dikenal dengan penggelapan dalam bentuk pokok.

    Adapun tindak pidana penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 488 UU 1/2023. Apa ancaman pidananya dan apa yang dimaksud dengan penggelapan dengan pemberatan?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama danĀ UU 1/2023 tentangĀ KUHPĀ yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Ā 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Pasal Penggelapan dalam KUHP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372Ā KUHPĀ lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486Ā UU 1/2023Ā tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1]Ā yaitu tahun 2026.

    Tindak pidana dalam pasal-pasal tersebut dikenal dengan penggelapan dalam bentuk pokok. Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.[2]Ā Kemudian, menurut Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.[3]Ā Selengkapnya, Anda dapat membacaĀ Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.

    Ā 

    Isi Pasal 374 KUHP

    Setelah mengetahui rumusan pasal penggelapan dalam bentuk pokok, barulah membahas unsur diperberatnya yang diatur dalam Pasal 374 KUHP yaitu:

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikelĀ Bunyi Jerat Pasal Penggelapan dengan Pemberatan, unsur-unsur yang memberatkan yakni beradanya benda dalam kekuasaan petindak disebabkan oleh:

    1. karena adanya hubungan kerja;
    2. karena mata pencaharian/profesi; dan
    3. karena mendapatkan upah untuk itu.

    Menjawab pertanyaan Anda, apa itu penggelapan dengan pemberatan? Berdasarkan pendapat Adami Chazawi dalam bukunyaĀ Kejahatan Terhadap Harta BendaĀ (hal. 86), penggelapan dengan pemberatan adalahĀ beradanya benda di tangan pelakuĀ yang disebabkan oleh ketiga hal di atas. Hal ini menunjukan adanya hubungan khusus antara orang yang menguasai benda tersebut, di mana terdapat kepercayaan yang lebih besar pada orang itu. Sehingga, seharusnya ia lebih memperhatikan keselamatan dan pengurusan benda itu, dan bukan menyalahgunakan kepercayaan yang lebih besar itu.

    Ā 

    Bunyi Pasal 488 UU 1/2023

    Kemudian, tindak pidana penggelapan dengan pemberatan juga diatur dalam Pasal 488 UU 1/2023 yang berbunyi:

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[4]

    Baca juga: Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?

    Ā 

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Ā 

    Referensi:

    Adami Chazawi.Ā Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Media Nusa Creative, 2016.


    [1] Pasal 624Ā Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaĀ Ā (ā€œUU 1/2023ā€)

    [2] Pasal 3Ā Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    penggelapan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!