Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023. Pembunuhan berencana adalah pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Bagaimana bunyi selengkapnya pasal pembunuhan berencana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Bunyi Pasal 340 KUHP
Pada dasarnya menurut Laden Marpaung, pembunuhan berencana adalah pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Untuk itu, jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan, ia menyadari apa yang dilakukannya.[1]
Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalamKUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 340 KUHP
Pasal 459 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana
Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023 adalah:[3]
Barangsiapa atau setiap orang, adalah subjek hukum di mana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah naturlijk person, yaitu manusia.
Dengan sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya;