Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Isi Pasal 328 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana penculikan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam Pasal 328 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlalu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berikut adalah bunyi Pasal 328 KUHP:
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Unsur-unsur Pasal 328 KUHP
Dari bunyi Pasal 328 KUHP di atas, berikut kami jelaskan unsur-unsurnya:[1]
Barang siapa, yaitu siapa saja dapat menjadi subjek/pelaku delik penculikan. Hal yang penting yaitu subjek/pelaku delik penculikan adalah hanya manusia.
Membawa pergi, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 536), unsur “membawa pergi” diartikan bertentangan dengan kemauan korban. Maka, berarti “membawa pergi” adalah kehendak dari si pelaku.
Seseorang, yaitu unsur objek delik atau korban delik.
Dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara, yaitu tempat kediaman seseorang yang pada umumnya tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk seseorang, atau tempat tinggal sementara misalkan indekos kamar. Pasal 328 KUHP mencakup semua tempat di mana seseorang biasanya tinggal, baik tetap maupun sementara.
Dengan maksud, yaitu unsur kesalahan dan juga unsur tujuan dari si pelaku. Sebagai unsur kesalahan, berarti pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja (dolus, opzet). Dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan telah berbuat dengan sengaja (dolus, opzet) jika ia melakukan perbuatan dengan menghendaki dan mengetahui tentang perbuatan dan akibatnya.
Untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara. Unsur ini adalah unsur tujuan dan unsur bersifat melawan hukum dari si pelaku. Dengan adanya kata “dengan maksud”, berarti maksud si pelaku tidak harus sudah terwujud. Pada intinya, tindakan pelaku sudah dilaksanakan yang sementara itu ia bermaksud seperti tersebut, atau kendati maksud itu belum terwujud namun kejahatan penculikan telah sempurna terjadi.
Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana penculikan termasuk perampasan kemerdekaan orang juga diatur dalam Pasal 450 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 450 UU 1/2023, penculikan adalah salah satu bentuk tindak pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Lalu, pada dasarnya perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
REFERENSI
Averina L.O. Naray (et.al). Delik Penculikan dalam Pasal 328 KUHP sebagai Suatu Kejahatan Terhadap Kemerdekaan. Lex Administratum, Vol. 10, No. 5, 2022;