Pasal dan ayat berapakah UU ITE yang digunakan untuk kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA? Apa isi Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024/UU ITE terbaru?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Lalu, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Apa dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai pasal dan ayat berapakah UU ITEyang digunakan untuk kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA? Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Sanksi Pidana Penyebar Kebencian SARA dalam UU 1/2024
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, sebenarnya tujuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materiel.[1]
Disarikan dari artikel Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana, delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Pada permasalahan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya. Sedangkan, delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Dengan demikian, jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA, maka ia berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.