Pada dasarnya, asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan saja. Dalam KUH Perdata, asas kepribadian tercermin dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340.
Bagaimana bunyi pasal selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, asas kepribadian merupakan salah satu asas pokok dalam hukum perjanjian. Asas kepribadian berkaitan dengan berlakunya suatu perjanjian, yaitu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya.[1]
Asas kepribadian tersirat dalam Pasal 1315 KUH Perdata sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri
Kemudian, selain diatur dalam Pasal 1315 KUH Perdata, asas kepribadian juga tercermin dalam Pasal 1340 KUH Perdata, yang berbunyi:
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel 5 Asas-Asas Hukum Perdata terkait Perjanjian, dapat disimpulkan bahwa asas kepribadian adalah asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan saja.
Adapun menurut Mariam Darus Badrulzaman, menyebut pada asasnya suatu perjanjian berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Asas ini disebut dengan asas pribadi.[2]
Walau demikian, terdapat pengecualian terhadap asas kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata yaitu:
Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
Pasal 1317 KUH Perdata di atas memiliki arti bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang ditentukan.[3]
Pengecualian dalam Pasal 1317 KUH Perdata tersebut dinamakan janji untuk pihak ketiga atau derden beding. Misalnya A mengadakan perjanjian untuk menyerahkan modalnya kepada B dengan ketentuan bahwa keuntungan dari pemakaian modal itu akan diserahkan kepada B kepada pihak ketiga.[4]
Sedangkan dalam Pasal 1318 KUH Perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya,[5] sebagai berikut:
Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri danuntuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.
Artinya, asas kepribadian dalam perjanjian dikecualikan apabila perjanjian tersebut dilakukan seseorang untuk orang lain yang memberikan kuasa bertindak hukum untuk dirinya atau orang tersebut berwenang atasnya.[6]
[1] Taufiq El Rahman (et.al). Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadian dalam Kontrak-Kontrak Outsourcing. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 3, 2011, hal. 591
[2] Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasannya. Sleman: Deepublish Digital, 2023, hal. 115
[4] Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasannya. Sleman: Deepublish Digital, 2023, hal. 117 dan 118
[5] Ghea Kiranti (et.al). Tinjauan Terhadap Peranan Asas Hukum Perjanjian dalam Mewujudkan Hakekat Perjanjian. Jurnal Lex Privatum, Vol. 10, No. 2, 2022, hal. 10