Mohon penjelasannya, asas legalitas KUHP pasal berapa?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu. Hal ini diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Bagaimana bunyi pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP
Asas legalitas diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bunyi asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah:
Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Kemudian, asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yaitu:
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Sejalan dengan penjelasan mengenai arti asas legalitas di atas, Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah undang-undang dan peraturan daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Pengertian Asas Legalitas
Asas legalitas (principle of legality)[2] biasa dikenal dalam Bahasa Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu.[3] Lalu menurut WirjonoProdjodikoro, asas legalitas diartikan sebagai tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.[5]
Lebih lanjut, aturan mengenai asas legalitas atau kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu dalam kajian ilmu hukum pidana merupakan aturan yang sangat fundamental dalam hukum pidana positif di Indonesia. Dikatakan fundamental karena aturan ini menentukan berlaku tidaknya suatu aturan pidana terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu tertentu.[6]
Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012;
Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011;
Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017;
Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014;
Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
[2] Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017, hal. 6
[3] Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011, hal. 307
[4] Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003, hal. 43
[5] Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014, hal. 4
[6] Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012, hal. 272