Saya sebel sekali kena penipuan online. Uang saya jadi terkuras. Kalau seperti ini, saya kan tidak tahu pelakunya, lalu saya harus melapor ke kepolisian mana ya Pak? Mohon bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam kasus penipuan secara online, terdapat berbagai cara, modus, bentuk, dan medium yang digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korbannya.Biasanya pelaku membuat calon korban terpikat dengan penawaran yang diberikan.
Lalu, jika mengalami penipuan online, langkah apa saja yang dapat ditempuh korban?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penipuan secara online merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal dengan cara apapun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Dalam kasus penipuan secara online, terdapat berbagai cara, modus, bentuk, dan medium yang digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korbannya.Biasanya pelaku membuat calon korban terpikat dengan penawaran yang diberikan.
Lalu, kasus penipuan online pasal berapa? Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 378 KUHP
Pasal 492 UU 1/2023
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2]
Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai perbuatan yang dilarang, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Panduan untuk Melaporkan Penipuan Online
Jika Anda menjadi korban penipuan online, bahkan hingga melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain, namun Anda tidak mengetahui identitas penipunya, maka Anda dapat melakukan melaporkan penipuan online melalui:
Cek rekening adalah situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Adapun tahapan untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online adalah sebagai berikut:
Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet).
Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori tindak pidana yang dapat berupa penipuan online, narkotika dan obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya.
Masukkan biodata pelapor.
Jelaskan kronologi kejadian dan mengunggah bukti kronologi.
Aduan nomor dari Kominfo ini merupakan situs resmi yang difungsikan sebagai porta untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.
Patut diperhatikan bahwa aduan penyalahgunaan nomor seluler tersebut wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture SMS, rekaman percakapan atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
Langkah yang dapat ditempuh adalah:
Masukkan nomor seluler yang ingin dilaporkan.
Pilih kategori pelaporan; apakah termasuk peniruan identitas, penipuan/fraud, investasi online fiktif, atau judi online.
Isi biodata pelapor.
Kronologi dan upload bukti kronologi.
Melaporkan ke kepolisian
Anda dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi. Misalnya Anda berada di suatu kecamatan, maka Anda dapat melapor ke Kepolisian tingkat sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi. Tapi, Anda juga dapat melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI. Bawa semua bukti yang Anda miliki berupascreenshot percakapan Anda dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Anda bisa juga mengikuti prosedur melaporkan tindak pidana tersebut ke Polisi melalui artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.