Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise

Share
Bisnis

Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise

Pahami Ketentuan Pendaftaran  <i>Franchise</i>
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apakah untuk membuat�franchise�harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM? Lalu, apa kriteria waralaba?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Dalam proses pendaftaran waralaba sebagaimana diatur dalam Permendag 71/2019, yang menerbitkan surat sehubungan dengan penyelenggaraan usaha waralaba atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) adalah Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota setempat.

    Jadi, kewenangan pendaftaran penyelenggaraan waralaba bukan pada Menteri Hukum dan HAM, melainkan pada Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota setempat. Bagaimana dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ketentuan Pendaftaran Waralaba/Franchise yang dibuat oleh Made Wahyu Arthaluhur, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2018, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 3 Desember 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Izin Usaha Gym dan Nomor KBLI-nya

    24 Jan, 2024

    Ini Izin Usaha Gym dan Nomor KBLI-nya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Waralaba

    Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu franchise atau waralaba? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 35/2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tentang “Persetujuan Menteri Hukum dan HAM”

    Berkaitan dengan “persetujuan Menteri Hukum dan HAM” terhadap usaha waralaba, pada dasarnya, persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam usaha waralaba berkaitan dengan pendirian suatu badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas (“PT”) yang menjalankan usaha waralaba. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT, yang berbunyi:

    Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran

    Menteri yang dimaksud adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (“HAM”),[1] yakni Menteri Hukum dan HAM.

    Jadi, apabila yang Anda maksud dengan “persetujuan Menteri Hukum dan HAM” berkaitan dengan penyelenggaraan usaha waralaba, maka hal ini tidak tepat. Berikut penjelasannya.

    Penyelenggaraan Waralaba 

    Penyelenggaraan waralaba/franchise diatur lebih lanjut dalam Permendag 71/2019. Menurut hemat kami, pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan waralaba adalah Menteri Perdagangan, bukan Menteri Hukum dan HAM.

    Hal ini dikarenakan, pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan waralaba dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.[2] Adapun pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah dilakukan oleh Menteri Perdagangan.[3]

    Selain itu, Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan waralaba mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendag 71/2019 yang berbunyi:

    STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.

    Maka dari itu, Menteri Perdagangan adalah menteri yang berwenang dalam penyelenggaraan waralaba.

    Perjanjian Waralaba dan Prospektus Penawaran Waralaba 

    Dalam melaksanakan kegiatan waralaba, harus didasarkan pada perjanjian waralaba yang dibuat antara:[4]

    1. pemberi waralaba dengan penerima waralaba; atau
    2. pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan;

    yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum Indonesia.

    Perjanjian waralaba yang dimaksud harus memuat paling sedikit materi atau klausul:

    1. nama dan alamat pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
    2. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
    3. kegiatan usaha;
    4. sistem bisnis;
    5. hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.

    Klausul selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 6 ayat (2) PP 35/2024.

    Selain itu, penting untuk diketahui bahwa pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba. Sedangkan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan wajib mendaftarkan perjanjian waralaba.[5]

    Berkaitan dengan hal tersebut, yang dimaksud dengan prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.[6]

    Adapun pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan harus menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.[7]

    Prospektus penawaran waralaba paling sedikit memuat:[8]

    1. data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
    2. legalitas usaha pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
    3. sejarah kegiatan usaha;
    4. struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
    5. sistem bisnis;
    6. laporan keuangan 2 tahun terakhir;
    7. jumlah gerai/tempat usaha waralaba;
    8. daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
    9. hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan; dan
    10. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

    Kemudian, pendaftaran prospektus waralaba dan perjanjian waralaba dilakukan melalui pengajuan permohonan STPW.[9] 

    Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

    STPW yang telah disebutkan sebelumnya adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.[10]

    Para pihak penyelenggara dalam waralaba ini wajib memiliki STPW sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.[11]

    Permohonan STPW sendiri dilakukan melalui sistem OSS.[12] STPW diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri bagi:[13]

    1. STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
    2. STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
    3. STPW penerima waralaba dari waralaba luar negeri;
    4. STPW pemberi waralaba lanjutan dan waralaba luar negeri; dan
    5. STPW pemberi waralaba lanjutan dan waralaba dalam negeri.

    Lalu, STPW diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Bupati/Wali Kota atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bagi:[14]

    1. STPW penerima waralaba dari waralaba dalam negeri:
    2. STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri; dan
    3. STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.

    Aturan selengkapnya mengenai STPW dapat Anda baca dalam Pasal 12 s.d. Pasal 20 PP 35/2024 dan Pasal 10 s.d. Pasal 13 Permendag 71/2019.

    Kriteria Waralaba

    Adapun penyelenggara waralaba/franchise terdiri atas:[15]

    1. Pemberi Waralaba

    Orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.[16]

    1. Pemberi Waralaba Lanjutan

    Penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai penerima waralaba lanjutan.[17]

    1. Penerima Waralaba

    Orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.[18]

    1. Penerima Waralaba Lanjutan

    Orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.[19]

    Selain itu, para pihak dalam penyelenggaraan waralaba juga dibedakan berdasarkan wilayahnya, yaitu penyelenggara waralaba dalam negeri dan luar negeri.

    Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019, waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. memiliki ciri khas usaha;
    2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
    3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
    4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
    5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
    6. hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

    Lalu, secara spesifik, pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria waralaba,[20] sebagai berikut:[21]

    1. memiliki sistem bisnis;
    2. bisnis sudah memberikan keuntungan;
    3. memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
    4. dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

     

    Referensi:

    OSS, yang diakses pada 11 September 2024, pukul 12.00 WIB.


    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [2] Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”)

    [3] Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 12 Permendag 71/2019

    [4] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”)

    [5] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 71/2019

    [6] Pasal 1 angka 6 PP 35/2024

    [7] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2024 dan Pasal 5 ayat (1) Permendag 71/2019

    [8] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2024

    [9] Pasal 7 ayat (3) Permendag 71/2019

    [10] Pasal 1 angka 8 PP 35/2024

    [11] Pasal 12 PP 35/2024

    [12] Pasal 15 ayat (1) PP 35/2024

    [13] Pasal 15 ayat (2) PP 35/2024

    [14] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2024

    [15] Pasal 3 PP 35/2024

    [16] Pasal 1 angka 2 PP 35/2024

    [17] Pasal 1 angka 4 PP 35/2024

    [18] Pasal 1 angka 3 PP 35/2024

    [19] Pasal 1 angka 5 PP 35/2004

    [20] Pasal 4 ayat (1) PP 35/2024

    [21] Pasal 4 ayat (2) PP 35/2024

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?