Namun perlu diperhatikan, karena dalam pertanyaan Anda menyatakan bahwa pemerkosaan tersebut masih bersifat dugaan, untuk itu bisakah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan diberhentikan karena melakukan perbuatan pidana berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagaimana pernah dijelaskan melalui Jerat Pidana Bagi Pemerkosa Anak Kandung, dalam KUHP, pasal yang mengatur terkait pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak diatur dalam Pasal 294 ayat (1) dan Pasal 287 KUHP yang masing-masing berbunyi:
Pasal 294 ayat (1) KUHP
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 287 KUHP
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 Perppu 1/2016
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Jika dibandingan dengan KUHP, UU Perlindungan Anak mengatur hukuman maksimal yang lebih berat yaitu maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal hingga Rp5 miliar. Selain itu, terdapat pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri yaitu penambahan pidana sebesar 1/3 dari acaman pidana.
Selain itu, perbedaan lain yang perlu diperhatikan juga adalah mengenai definisi anak. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) menjelaskan bahwa dewasa = sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sanksi ASN yang Diduga Memperkosa Anaknya
Menjawab pertanyaan Anda, tentang bisa atau tidaknya aparatur sipil negara (“ASN”) yang diduga memperkosa anaknya dipecat/diberhentikan dari jabatannya, pertama-tama perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) pegawai ASN dibagi menjadi dua, yaitupegawai negeri sipil (“PNS”) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”).
Bagi yang berstatus PNS, terdapat 3 macam pemberhentian yaitu:
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
melakukan pelanggaran PNS tingkat berat, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Adapun yang termasuk pelanggaran disiplin PNS tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 94/2021”) di antaranya adalah pelanggaran terhadap kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.[4]
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, maka PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, ia bisa saja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Nantinya, yang berwenang menjatuhkan adalah pejabat yang berwenang menghukum PNS terkait berdasarkan jabatan yang didudukinya,[5]setelah dilakukan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan.[6] Atau, ia juga bisa diberhentikan sementara jika ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Sedangkan, jika status ASN yang bersangkutan adalah PPPK, maka aturan pemutusan hubungan perjanjian kerjanya adalah sebagai berikut:[7]
Dilakukan dengan hormat,karena:
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,karena:
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Dilakukan tidak dengan hormat,karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan (2) PP 49/2018, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK yang ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi. Adapun tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.[8]
Sehingga, jika status oknum ASN yang diduga memperkosa anaknya tersebut adalah PPPK, maka ia hanya dapat diputus hubungan perjanjian kerjanya jika hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat di instansi tempat ia bekerja.
Praduga Tidak Bersalah
Apabila kita cermati dari aturan di atas, pada dasarnya pemberhentian terhadap PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena alasan melakukan perbuatan pidana atau dalam hal ini memperkosa anaknya sendiri, mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut wajar, mengingat adanya asas praduga tidak bersalah dalam sistem hukum di Indonesia, di mana setiap orang berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.[9]
Oleh karenanya, dalam kasus di mana perbuatan yang dilakukan seseorang masih bersifat sebatas dugaan saja sebagaimana Anda tanyakan, dugaan tersebut menurut hemat kami, tak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan oknum ASN, melainkan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.