Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nilai Susut Barang yang Disewakan

Share
Bisnis

Nilai Susut Barang yang Disewakan

Nilai Susut Barang yang Disewakan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 3 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bapak/ibu yang terhormat, saya ingin menanyakan sesuatu. Saya pernah mendengar suatu dalil yang mengatakan bahwa nilai susut suatu barang yang disewakan merupakan tanggung jawab dari pemilik barang yang disewakan bukan tanggung jawab dari penyewa. Apakah benar dan apakah dasar hukumnya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)yang disusun dan diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam PSAK No. 17 tentang Akuntansi Penyusutan, penyusutan adalah:

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.

     

    Dalam PSAK No. 17 selanjutnya diatur bahwa aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang:

     

    a)     diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi;

    b)     memiliki suatu masa manfaat yang terbatas;

    c)     ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi

     

    Jadi, penyusutan nilai barang yang disewakan jatuh kepada pihak yang menyewakan.

     

    Demikian yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?