Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Atribusi, Delegasi, dan Mandat
UU 30/2014 membedakan istilah atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi adalah pemberian
kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang.
[1]
Sedangkan,
delegasi adalah pelimpahan
kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah
dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
[2] Mandat adalah pelimpahan
kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
[3]
Pelaksanaan Delegasi
Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4] Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:
[5]diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;
ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah; dan
merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
[6] Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi dapat mensubdelegasikan tindakan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain dengan ketentuan:
[7]dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan;
dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
paling banyak diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan satu tingkat di bawahnya.
Menjawab pertanyaan Anda, sebuah kewenangan yang didelegasikan kepada sebuah badan atau pejabat tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dengan pengecualian tertentu sebagaimana telah diuraikan.
Nasib Kelanjutan Wewenang Delegasi Ketika Pejabatnya Diganti
Sementara terkait pertanyaan kedua, ada perlunya kita meninjau subyek-subyek yang menjadi penerima delegasi. Sebagaimana telah diuraikan dalam UU 30/2014, penerima delegasi adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan sendiri
adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
[8] Fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
[9]
Kewenangan pemerintahan atau kewenangan adalah
kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
[10] Sementara, wewenang adalah
hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
[11]
Berdasarkan uraian pasal-pasal diatas, menurut hemat kami, wewenang sejatinya melekat pada penyelenggara pemerintahan, bukan perseorangan yang mengisi jabatan, karena fungsi pemerintahan hanya akan melekat pada perseorangan tersebut sepanjang ia menduduki jabatan terkait, namun ketika terjadi pergantian pengisian jabatan, fungsi pemerintahan tersebut menjadi melekat pada pengganti pengisi jabatan tersebut.
Pelaksanaan Mandat
UU 30/2014 juga mengatur mengenai pelaksanaan mandat. Pasal 14 UU 30/2014 menerangkan bahwa:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU 30/2014 menerangkan bahwa:
Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur organisasi.
Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya
Berdasarkan uraian pasal diatas, menurut hemat kami, tidak ada ketentuan mengenai kewenangan penerima mandat untuk memandatkan kembali wewenang tersebut ke pihak lain. Meskipun demikian, penerima mandat tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, sehingga sepanjang tidak melakukan perbuatan tersebut, penerima mandat dapat melakukan perbuatan lain yang bertujuan untuk memenuhi mandatnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 22 UU 30/2014
[2] Pasal 1 angka 23 UU 30/2014
[3] Pasal 1 angka 24 UU 30/2014
[4] Pasal 13 ayat (1) UU 30/2014
[5] Pasal 13 ayat (2) UU 30/2014
[6] Pasal 13 ayat (3) UU 30/2014
[7] Pasal 13 ayat (4) UU 30/2014
[8] Pasal 1 angka 3 UU 30/2014
[9] Pasal 1 angka 2 UU 30/2014
[10] Pasal 1 angka 6 UU 30/2014
[11] Pasal 1 angka 5 UU 30/2014