KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mudah! Ini Cara Daftar NPWP Secara Online

Share
Kenegaraan

Mudah! Ini Cara Daftar NPWP Secara Online

Mudah! Ini Cara Daftar NPWP Secara <i>Online</i>
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Mudah! Ini Cara Daftar NPWP Secara <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya punya pertanyaan seputar NPWP Orang Pribadi. Kapan sih kita wajib punya NPWP? Syaratnya apa saja? Bisakah NPWP didaftarkan online? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan pendaftaran online, kirim pos, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”).

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mudah! Ini 3 Cara Daftar NPWP yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan dipublikasikan pertama kali pada 19 April 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah NPWP Wajib? Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

    Apakah NPWP Wajib? Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu NPWP?

    Sebelumnya, perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.[2]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai kapan seseorang memiliki NPWP, singkatnya, NPWP akan diberikan jika wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

    Adapun yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Sehingga, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, mencakup:[4]

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
    3. Wajib Pajak Badan; dan
    4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Lantas, apa saja dokumen persyaratan memperoleh NPWP?

    Dokumen Persyaratan Memperoleh NPWP

    Dokumen persyaratan memperoleh NPWP di antaranya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (karyawan/pegawai), berupa:[5]

    1. bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”), yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”); atau
    2. bagi Warga Negara Asing (“WNA”), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Sementara (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”).

    Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang memuat baru Pasal 2 ayat (1a) UU 6/1983, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. NIK atau Nomor Induk Kependudukan sendiri merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia[6] dan berlaku seumur hidup dan selamanya.[7]

    Baca juga: Alasan Kenapa NIK Jadi NPWP dan Cara Validasinya

    Kemudian, persyaratan memperoleh NPWP untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:[8]

    1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
    2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
    1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
    2. fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
    3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

    Selain itu, dokumen persyaratan untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:[9]

    1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
      1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau
      2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
    2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliputi:
      1. bagi WNI, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
      2. bagi WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

    Lebih lanjut, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi/Joint Operation, berupa:[10]

    1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi;

    2. fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;

    3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk
    Kerja Sama Operasi, meliputi:

    a. bagi WNI, yaitu fotokopi kartu NPWP; atau

    b. bagi WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

    Selanjutnya, dokumen persyaratan untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:[11]

      1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
        1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
        2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
        3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
      1. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu kartu NPWP;
      2. fotokopi dokumen penunjukan Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
      3. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu kartu NPWP.

    Selengkapnya mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak, dapat Anda temukan dalam Pasal 9 Perdirjen Pajak 4/2020.

    Baca juga: Apakah NPWP Wajib? Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

    Pendaftaran NPWP Secara Online

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.[12]

    Disarikan dari Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online pada laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tata cara membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:

    1. Buka laman resmi ereg.pajak.go.id;
    2. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun, serta siapkan email, nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga;
    3. Setelah aktivasi, kembali login akun;
    4. Isi formulir pendaftaran dan pernyataan;
    5. Klik minta token, isikan kode captcha, dan klik submit;
    6. Kode token akan dikirimkan ke email;
    7. Klik kirim permohonan, isi kolom token, dan kirim;
    8. Kartu NPWP sudah dibuat dan bisa dicetak.

    Selain secara online, sebagaimana dikutip dari Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (“KP2KP”)  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha, atau kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

    REFERENSI

    1. Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online, diakses pada 22 Juli 2024, pukul 14.49 WIB;
    2. Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi, diakses pada 22 Juli 2024, pukul 16.07 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)

    [2] Pasal 2 ayat 1 UU 28/2007

    [3] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007

    [4] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“Perdirjen Pajak 4/2020”)

    [5] Pasal 9 ayat (2) huruf a Perdirjen Pajak 4/2020

    [6] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [7] Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [8] Pasal 9 ayat (3) Perdirjen Pajak 4/2020

    [9] Pasal 9 ayat (4) huruf a Perdirjen Pajak 4/2020

    [10] Pasal 9 ayat (4) huruf b Perdirjen Pajak 4/2020

    [11] Pasal 9 ayat (5) Perdirjen Pajak 4/2020

    [12] Pasal 9 ayat (1) Perdirjen Pajak 4/2020

    Tags

    npwp
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!