Mohon Bantuan Penyelesaian
PERTANYAAN
1. Pada tahun 1982 saya mengajukan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) ke Bank �B� Wilayah Pasar Kepandean Palembang guna perkembangan usaha saya dengan menjaminkan surat-surat berharga berupa surat tanah berikut bangunannya yang terletak di Jl. Silaberanti Rt.04 No.13 Kel. Silaberanti Palembang. Surat-surat tersebut terdiri dari :
� Surat Pengakuan Hak yang didaftarkan di kantor Lurah 8 ULU dengan No.35/4/82 tanggal 10 Maret 1982 dan Camat Seb. ULU I dengan No.111/IT/82 tanggal 10 Maret 1982.
� � Gambar Situasi dengan No.1802/1982 tanggal 10 April 1982.
� � Surat Penunjukan No.026/UTR/82 tanggal 14 September 1982 dari Walikota Madya Kepala Daerah Tk.II Kodya Palembang.
2. Pada tanggal 23 Mei 1988 Bank �B� mengirim surat kepada saya dengan nomor surat No.PSK/3/783/R yang menyatakan bahwa sisa pinjaman saya sebesar Rp.2.721.525,- dan sesuai dengan petunjuk Bank �B� tersebut yang tercantum didalamnya bahwa saya disarankan untuk menjual sebagian jaminan atau kekayaan lainnya guna melunasi pinjaman tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 1993 saya menjual sebagian tanah saya dan menyetorkannya ke bank �B� Cabang Musi sebesar Rp.1.025.000,- guna pembayaran pinjaman KMKP saya. Sisa pinjaman KMKP yang terakhir adalah Rp.1.700.000,-
3. Pada tanggal 12 Mei 2008 saya menyetor kembali ke Bank �B� Cabang Musi sebesar Rp.1700.000,- guna melunasi sisa pinjaman KMKP saya yang terakhir. Setelah itu saya datang dan meminta surat jaminan saya kepada pihak Bank �B�/SKC Jl. Jendral Sudirman Cabang Palembang, ternyata surat-surat berharga saya belum dapat diambil dengan alasan sudah lama sekali dan kini entah ada dimana. Kemudian sisa pinjaman saya dinyatakan belum mencukupi setelah dihitung dengan simulasi sebesar Rp.14.002.079,- terhitung sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2008. Saya sangat terkejut sekali mendengar penjelasan Bapak Indra dari pihak Bank �B�/SKC Jl. Jend. Sudirman tersebut. Darimana beliau mengambil hitungan sebesar itu.
4. Kewajiban saya selaku nasabah sudah saya laksanakan dengan melunasi kredit, kewajiban pihak Bank �B� untuk mengembalikan surat-surat jaminan saya tanpa ada persyaratan lainnya. Saya meminta dokumen penyelesaian dari pihak Bank �B�, termasuk surat-surat anggunan saya.
5. Saya tidak tahu lagi harus mengadu pada siapa. Mohon kiranya Bapak bisa membantu saya. Terima kasih.