Saat beberapa bank syariah BUMN di Indonesia melakukan merger beberapa waktu lalu menjadi Bank Syariah Indonesia, apa yang harus dilakukan oleh nasabah masing-masing bank? Mohon penjelasan tips-tipsnya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Arti merger bisa dimaknai dengan penggabungan dari 2 bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu. Artinya, dalam merger akan ada satu bank yang tetap eksis atau yang sering disebut dengan bank survivor, dan bank lainnya akan menjadi bank yang digabung.
Sebenarnya, nasabah tidak perlu khawatir atas berbagai kemungkinan yang merugikan akibat merger beberapa bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), karena pada prinsipnya sudah ditegaskan adanya perlindungan bagi kepentingan nasabah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu soal merger perbankan. Diawali dari pengertian dari merger itu sendiri, bagaimana akibat hukumnya, serta perlindungan bagi nasabahnya.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengertian Merger
Dari segi pengertian, merger dimaknai dengan penggabungan dari 2 bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu.[1] Artinya, bahwa dalam merger tersebut akan ada satu bank yang tetap eksis atau yang sering disebut dengan bank survivor, dan bank yang lain akan menjadi bank yang digabung.
Sebagaimana yang sudah diketahui, bank yang telah mengalami proses merger adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah.Ā Ketiganya tergabung menjadi satu bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (āBSIā). Dalam hal ini, Bank BRI Syariah yang menjadi bank survivor, bank yang menjadi cangkang untuk penggabungan dari dua bank lainnya.
Sepanjang pemahaman kami, tujuan merger tersebut adalah untuk memberikan penguatan kinerja perbankan syariah nasional dan ke depan, Indonesia berkeinginan untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Untuk menuju ke arah tersebut, diperlukan keberadaan bank syariah yang memiliki skala aset yang besar.
Dikutip dari Begini Prosedur Peralihan Nasabah Usai Merger 3 Bank Syariah, BSI akan melakukan kegiatan usaha di 1.200 lebih kantor cabang dan unit eksisting yang sebelumnya dimiliki Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah. Total aset BSI mencapai Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Jumlah tersebut menempatkannya ke dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar (hal. 1).
Ā
Akibat Hukum bagi Nasabah
Mengenai akibat hukum bagi nasabah memang menjadi banyak pertanyaan para pihak sebab nasabah adalah pihak yang paling rentan terhadap berbagai perubahan status bank. Namun, tindakan merger tentu telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan dan langkah-langkah pengamanan, termasuk perlindungan konsumen.
Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
Bagi pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggabungan (merger), berhak meminta agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham. Meskipun demikian, pelaksanaan hak ini tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan (merger) tersebut.[2]
Oleh karena itu, berdasarkan bunyi pasal di atas, memang pada prinsipnya nasabah harus dilindungi. Walaupun masih sangat umum, namun perlindungan yang diberikan dapat meliputi antara lain:
Perlindungan terhadap uang nasabah yang ada di dalam masing-masing bank;
Perlindungan agar nasabah tetap mendapatkan informasi yang jelas terkait berbagai tindakan yang harus diambil;
Kemudahan akses maupun prosedur yang harus dijalani oleh nasabah, jika dibutuhkan pengambilan langkah-langkah.
Jadi, kami menyimpulkan sebagai nasabah dari bank-bank yang akan melakukan merger tidak perlu khawatir atas berbagai kemungkinan yang merugikan karena pada prinsipnya sudah ditegaskan adanya perlindungan bagi kepentingan nasabah.
Sementara itu menurut hemat kami, langkah-langkah yang harus ditempuh nasabah termasuk arahan yang bersifat teknis merupakan kebijakan dari bank-bank yang akan merger. Tentu saja, ada berbagai perbedaan antara nasabah dari satu bank dengan bank lain yang terkait, mengingat ada bank yang jadi survivor dan lainnya menjadi bank yang digabungkan.
Mengenai penyatuan rekening dan peralihan transaksi dan perjanjian antara nasabah dengan entitas bank yang lama menjadi BSI, bisa Anda simak selengkapnya dalam pemberitaan yang berjudul Begini Prosedur Peralihan Nasabah Usai Merger 3 Bank Syariah.