Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya yang terpenting bukanlah apa judul dari suatu perjanjian, melainkan apa isi (klausula-klausula) dari suatu perjanjian itu sendiri. Apabila di dalam perjanjian tersebut pemberi lisensi dengan tegas menyatakan bahwa pemberi lisensi (licensor) tidak memberikan hak / melarang penerima lisensi (licensee), maka licensor dapat mengajukan gugatan pembatalan atas merek yang terdaftar atas nama licensee tersebut ke pengadilan niaga dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI (vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek). Selain itu, dalam teori hukum dikenal pula Doctrin of Exhaustion (uitputtingsregel) yang mengajarkan bahwa sekali lisensi merek sudah diberikan oleh licensor, dia tidak bisa lagi membatalkan atau merestriksi pemakaian merek tersebut oleh licensee, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Restriksi pemakaian berarti licensor dicegah dalam memasarkan serta menggunakan merek tersebut dalam mempromosikan barangnya. Keadaan-keadaan tertentu misalnya apabila barang yang dimereki diubah atau dimodifikasi, sehingga merugikan terhadap reputasi merek yang bersangkutan (vide Rachmadi Usman, 2003: 353 mengutip dari Munir Fuady, 1994: 121 – 122). Jadi, berhak tidaknya licensee mendaftarkan merek atas namanya, harus kembali pada isi perjanjiannya. Jika memang tidak dilarang dalam perjanjian tersebut, maka licensee berhak mendaftarkan mereknya. Perlu juga dipahami, bahwa Indonesia menganut stelsel pendaftaran konstitutif, artinya yang dianggap pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya di Ditjen HKI. Namun demikian, apabila merasa dirugikan, licensor pun dapat mengajukan klaim keberatan kepada pengadilan niaga untuk membatalkan merek tersebut (vide pasal 68 – 70 jo. Pasal 24 – 25 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek), misalnya dengan membuktikan bahwa licensor adalah pemegang hak lisensi tunggal atas merek yang bersangkutan di Indonesia (jika merek itu berasal dari luar negeri) dan pendaftaran merek yang sama oleh licensee merupakan iktikad tidak baik dari licensee karena dapat sangat merugikan licensor (pasal 4 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Mengenai sah tidaknya perjanjian itu sebagai perjanjian lisensi, dapat diperhatikan dari sahnya perjanjian secara umum berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yakni adanya kata sepakat, Kecakapan dalam bertindak, Sebab yang halal, serta Hal tertentu. Mengenai hal yang terakhir ini, harus diperhatikan bahwa jika memang ternyata dalam perjanjian tersebut tidak diatur mengenai pemberian lisensi, maka perjanjian tersebut tidaklah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi, meskipun berjudul Perjanjian Lisensi. Demikian pula sebaliknya, walaupun judul perjanjiannya bukanlah Perjanjian Lisensi, namun terdapat klausula yang mengatur adanya pemberian lisensi, maka perjanjian lisensi tersebut adalah sah sebagai perjanjian pemberian lisensi. Selain itu perlu juga diperhatikan jangka waktu dari perjanjian tersebut, apakah sudah daluarsa atau belum.
TAGS
KLINIK TERBARU
Jerat Pidana Pelaku Mutilasi dan Pemerkosa Mayat
01 Okt 2024Ganti Direksi, Kepada Siapa Utang PT Bisa Ditagih?
01 Okt 2024Bisakah Pinjol Menagih Utang Debitur dengan Potong Gajinya?
01 Okt 2024Karyawan Tak Masuk Kerja karena Anak Sakit, Bolehkah?
01 Okt 2024Sanksi Jika Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada
30 Sep 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?