Walikota membuat peraturan yang melarang pendirian kafe baru di kota yang dipimpinnya, untuk mengutamakan bisnis UMKM. Apakah landasan hukum dari peraturan walikota itu kuat? Ini menjadi dilema bagi para pengusaha. Apakah peraturan seperti ini melanggar hak sebagai warga negara? Bagaimana solusinya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pembentukan Peraturan Walikota merupakan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk oleh Walikota dan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui pelimpahan kewenangan delegasi sekaligus atribusi. Apa artinya dan bagaimana jika pembentukan Peraturan Walikota tentang larangan pendirian kafe baru itu tidak ada dasar hukumnya?
Â
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Keberatan atas Peraturan Kepala Desa yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 September 2014.
Â
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Â
Kewenangan Pembentukan Peraturan Walikota
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal adanya pelimpahan kewenangan, yakni pelimpahan kewenangan atribusi ataupun delegasi. Pelimpahan kewenangan melalui atribusi (peraturan pelaksana) ialah pemberian kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh grondwet (UUD) atau wet (undang-undang) kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.[1] Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan dan dengan batas-batas yang diberikan.
Sedangkan kewenangan delegasi (peraturan otonom) ialah pelimpahan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan tegas maupun dengan tindakan.[2] Pelimpahan kewenangan delegasi bersifat sementara, dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada.Â
Dalam konteks ini, Peraturan Walikota merupakan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk oleh Walikota dan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui pelimpahan kewenangan delegasi sekaligus atribusi. Hal ini mengingat dalam Pasal 246 ayat (1) UU 23/2014 menerangkan untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah. Artinya kehadiran Peraturan Walikota apabila peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melimpahkan kewenangan pengaturan untuk diatur dalam Peraturan Walikota atau jika terdapat kuasa pengaturan yang memberikan kewenangan dari peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila Peraturan Walikota yang melarang pendirian kafe baru sudah disahkan, maka status quo-nya dapat dikatakan Peraturan Walikota tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan berlaku mengikat bagi masyarakat selama Peraturan Walikota tersebut tidak pernah dicabut. Namun apabila dalam Peraturan Walikota tersebut ternyata tidak ditemukan sumber pelimpahan kewenangan, dasar hukum yang melatarbelakangi larangan pendirian kafe baru, ataupun dasar hukum yang melimpahkan pengaturan larangan pendirian kafe baru ke Peraturan Walikota, maka peraturan itu berpotensi melanggar hak warga negara dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Oleh karenanya, masyarakat yang dirugikan atas Peraturan Walikota tersebut dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan permohonan keberatan terhadap berlakunya Peraturan Walikota yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Permohonan keberatan akan diputus oleh Majelis Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara mengatasnamakan Ketua Mahkamah Agung.[3]
Jika Peraturan Walikota dapat dibuktikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan, maka Peraturan Walikota tersebut dapat dicabut dan tidak diberlakukan kembali.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.