Saya baru tahu ternyata pacar saya selama ini memata-matai atau menyadap WhatsApp saya dengan menduplikasikan pada sebuah aplikasi mata-mata atau website di mana ia bisa membaca seluruh chatWhatsApp saya. Ketika saya mencoba iseng cari cara menyadap WhatsApp ada banyak tutorial tersebar di internet. Mohon pencerahannya, apakah tindakan pacar saya termasuk pelanggaran UU ITE?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tindakan memata-matai atau menyadap WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata atau website untuk membaca keseluruhan isi chatWhatsApp termasuk dalam cyber espionage yang merupakan salah satu jenis perbuatan cybercrime. Adakah hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya perlu Anda ketahui, tindakan memata-matai dalam KBBI memiliki arti mengamat-amati dengan cara diam-diam. Sedangkan menyadap sendiri dalam KBBI berarti mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Dengan berbagai motif, orang berusaha mencari cara menyadap WhatsApp orang lain. Bahkan di internet, banyak tutorial yang mengajarkan cara menyadap WhatsApp orang lain tanpa ketahuan. Menyambung pertanyaan Anda, perbuatan memata-matai atau menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chatWhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi (cybercrime).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa jenis cybercrime yang dimaksud dan apa jerat hukum bagi pelaku?
Simak jawaban selengkapnya dalam video #KlinikExpress berikut ini:
Pelanggaran Data Pribadi
Selain yang telah disampaikan dalam video, perihal penyadapan ini dapat dikenakan juga jerat sanksi dalam UU PDP yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. Hal ini mengingat data yang disimpan dalam WhatsApp termasuk pada privasi yang harus dilindungi.
Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.