Apakah menjual makanan jajanan di sekolah yang mengandung bahan berbahaya bisa dipidana? Siapa pihak yang berwenang mengawasi dan menanggulangi peredaran makanan jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar makanan yang amandan dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pidana Bagi Penjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Desember 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.[1]
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.[2] Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.[3]
Pasal 60 angka 5UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)beserta penjelasannya mengatur bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan, yang antara lain terkait dengan pemberian tanda/label yang berisi:
Nama produk;
Daftar bahan yang digunakan;
Berat bersih/isi bersih;
Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
Kewajiban memenuhi standar makanan yang aman ini juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, termasuk pula di dalamnya pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau keperluan penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Pangan dan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”).
Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya
Selain itu, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar, berupa pangan yang:[4]
mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
sudah kedaluwarsa.
Penindakan Hukum Terhadap Penjual Makanan Berbahaya
Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, bentuk penindakannya sebagai berikut:
Menurut UU Kesehatan:
Jika tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan, maka makanan tersebut dilarang untuk diedarkan, harus ditarik dari peredaran, dicabut perizinan berusaha, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Menurut UU Pangan
Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana diatur dalam UU Pangan dikenakan sanksi administratif, berupa:[6]
Denda;
Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
Ganti rugi; dan/atau
Pencabutan izin.
Selain itu, dalam Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 140 ayat (1) UU Pangan diatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun, perlu diperhatikan, ketentuan pidana di atas dikecualikan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.[7]
Menurut UU Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal, telah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk makanan dan minuman yang diperjualbelikan. Sehingga, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya dapat dijerat pasal dalam UU Pangan, UU Kesehatan, dan/atau UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman sebagaimana diterangkan di atas.
Pihak yang Berwenang Mengawasi
Menjawab pertanyaan kedua Anda, agar tidak terjadi peredaran makanan yang berbahaya maka dilakukan pengawasan oleh pemerintah. Yang melakukan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”).[9]
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM (“UPT BPOM”),[10] yakni satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.[11]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
[1] Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Pangan
[2] Pasal 64 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 68 ayat (1) UU Pangan
[3] Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU Pangan