Saya wanita usia 25 tahun. Tahun depan saya akan menikah dengan Pria berkewarganegaraan Korea Selatan dan setelah menikah kami akan menetap di Korea. Langkah apa saja yang harus saya tempuh untuk melegalkan pernikahan kami? Lebih baik menikah di Korea terlebih dahulu lalu mengesahkan di Indonesia atau sebaliknya? Bagaimana prosedur mengurus dokumen agar tidak menjadi imigran gelap di Korea Selatan? Terima kasih atas jawabannya.
Perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNA) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) disebut dengan perkawinan campuran berdasarkan Pasal 57UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
DalamPasal 56 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan, apabila perkawinan seorang WNI dengan WNA dilaksanakan di luar Indonesia, akan sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan.
Berdasarkan penelusuran kami pada situs resmi Ministry of Justice Republic of Korea, agar diperbolehkan menikah dengan orang asing, laki-laki Warga Negara Korea Selatan harus mengikuti international marriage guidance program terlebih dahulu di Kantor Imigrasi yang tersebar di 14 wilayah Korea Selatan setiap hari Rabu.
Selanjutnya, ketika WNI yang menikah di luar negeri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan Perkawinan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak kembali ke Indonesia. Selain itu, sesuaiPasal 70 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”), perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia, dicatatkan ke instansi yang berwenang di negara tersebut (Republik Korea Selatan).
Sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
a)bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat;
Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di Indonesia, sesuai Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan (lihat syarat sahnya perkawinan di Pasal 2 UU Perkawinan).
Jadi, perkawinan Saudari bisa dilaksanakan di Indonesia, boleh juga dilaksanakan di Korea Selatan. Apabila dilaksanakan di Korea Selatan, setelah perkawinan diselenggarakan maka prosedur pelaporan harus dilaksanakan agar perkawinan tersebut diketahui dan diakui oleh Pemerintah Indonesia.
2.Mengenai mana yang lebih baik antara menikah di Korea lalu disahkan di Indonesia atau sebaliknya, kami mengembalikan keputusan kepada Anda.
3.Agar tidak menjadi imigran gelap di Korea Selatan, Saudari harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa ke Korea Selatan serta mendapat sponsor dari suami dalam pengajuan visa tersebut.
Seperti dijelaskan di laman resmi Ministry of Justice Republic of Korea, dalam international marriage guidance program, pihak Korea Selatan akan memeriksa kemampuan keuangan, kondisi kesehatan, catatan kriminal serta persyaratan hukum untuk pasangan tersebut dapat menikah. Bila ditemukan masalah, maka pengajuan visa akan ditolak.
Pemerintah Korea Selatan (Republic of Korea/RoK) mendukung adanya pernikahan beda kewarganegaraan yang disebut dengan multicultural family melalui Support For Multicultural Families ActTahun 2008. Pengaturan soal perkawinan dan keluarga di Korea Selatan merupakan kewenangan dari Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga (Ministry of Gender Equality & Family). Untuk wanita yang menjadi imigran di Korea Selatan, akan diberikan pendidikan bahasa Korea dan pengenalan budaya agar mudah beradaptasi dan mencegah menjadi korban diskriminasi sosial di Korea Selatan.
Lebih jauh mengenai informasi keimigrasian sesuai yurisdiksi wilayah di Korea Selatan dapat disimak disini. Bagi wanita warga negara selain Korea Selatan yang telah menikah dengan laki-laki warga negara Korea Selatan dapat mengajukan izin tinggal tetap (permanent residence) setelah tinggal di Korea Selatan lebih dari 2 tahun.
Jadi, sebelum menikah, pasangan Saudari harus melaksanakan international marriage guidance program di Kantor Imigrasi di Korea Selatan. Setelah selesai melaksanakan program tersebut barulah dapat melangsungkan perkawinan dan menjadi sponsor dalam pengajuan visa untuk Saudari agar bisa tinggal di Korea Selatan. Pengurusan imigrasi ke Korea Selatan harus dilakukan di kantor imigrasi sesuai yurisdiksi wilayah dimana Saudari dan suami akan tinggal. Dan suami Saudari yang menjadi sponsor pengajuan visa dan selama Saudari tinggal di Korea Selatan.