Saya mau bertanya tentang hak-hak perempuan di kereta. Pada jam pergi dan pulang kerja KRL kan seringnya penuh, nah terkadang kami sebagai perempuan suka dapat posisi yang tidak enak di dalam (misalnya diapit laki-laki terlalu dekat) yang bikin kami tidak nyaman. Nah apa kami boleh marah sama tuh laki-laki yang "mencuri kesempatan dalam kesempitan" tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya hak penumpang laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Hak para penumpang ini secara umum dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara spesifik ketentuan perkeretaapian mengatur melalui Pasal 131 ayat (1)UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa yang menjadi hak penumpang antara lain adalah penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Memang ada kalanya dirasa keamanan di dalam kereta api kurang terjamin, terutama bagi perempuan. Seperti yang banyak terjadi adalah saat kereta api penuh sesak, perempuan dan laki-laki akhirnya berdesakan dan rawan terjadi pelecehan seksual. Oleh karena itu, menurut VP Humas PT KAISugeng Priyono, saat ini PT. Kereta Api (Persero) dan PT. Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) mengoperasikan Kereta Khusus Wanita yaitu yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir. Tujuannya, menurut Sugeng, untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Khusus untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), PT. KCJ memberikan sarana untuk menyampaikankeluhan,kritik dan saran yaitu melalui telepon(021) 380-7777, SMS 9559, Fax. 021-3807777, dan e-mail:[email protected].
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut hemat kami, demi keamanan dan kenyamanan, sebaiknya penumpang perempuan menempati kereta khusus wanita yang telah disediakan tersebut. Jika penumpang perempuan tidak mendapat tempat di kereta khusus wanita dan terpaksa berdesak-desakkan dengan penumpang laki-laki, maka mereka perlu meningkatkan kewaspadaan dari tindakan pelecehan seksual atau melanggar kesusilaan. Tapi, jika kemudian ada indikasi seseorang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, misalnya meraba-raba bagian tubuh yang menurut kesopanan tidak boleh dilakukan, secara hukum penumpang perempuan yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan pembelaan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Mengenai Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat:
1.Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
2.Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3.Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
(selengkapnya lihat R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet. 1991, hal. 64-66)