Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghina Suku, Termasuk Pasal Penghinaan?

Share
Pidana

Menghina Suku, Termasuk Pasal Penghinaan?

Menghina Suku, Termasuk Pasal Penghinaan?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 16 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apa ancaman pidana bagi pelaku penghinaan suku? Dalam kasus yang saya alami, tetangga saya suka memaki dengan kata-kata kasar dan menghina suku tertentu. Apakah perbuatan menghina suku bisa dijerat pasal penghinaan? Adakah pasal penghinaan suku?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan melontarkan kata-kata yang menunjukkan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diatur dalam UU 40/2008. Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Lalu, perbuatan memaki dengan kata-kata yang membuat seseorang merasa terhina dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023. Apa ancaman pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

    21 Feb, 2024

    Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Tetangga yang Suka Menghina Suku, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Diskriminasi Ras dan Etnis

    Penghinaan suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi. Adapun yang dimaksud dengan diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. Diskriminasi dapat berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

    Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU 40/2008 mengatur lebih spesifik mengenai diskriminasi ras dan etnis, yaitu segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

    Adapun ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.[1] Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.[2]

    Pada dasarnya, diskriminasi ras dan etnis adalah suatu perbuatan yang dilarang. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tindakan diskriminatif ras dan etnis salah satunya dapat berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

    1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
    2. berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
    3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
    4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan ras dan etnis.

    Selanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.[3]

    Jadi, jika penghinaan suku itu dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain, yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana berdasarkan pasal penghinaan suku di atas.

    Menghina Suku dengan Kata-Kata Kasar

    Sedangkan mengenai tetangga Anda yang memaki dengan kata-kata kasar, kami perlu keterangan lebih lanjut mengenai kata-kata kasar apa yang dimaksud. Jika tetangga itu memaki dengan kata-kata yang membuat seseorang merasa terhina, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. Akan tetapi, penghinaan ada bermacam-macam, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

    Jika penghinaan yang dilakukan oleh tetangga tersebut adalah dengan tindakan selain “menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, maka perbuatan tetangga tersebut termasuk Pasal 315 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penghinaan ringan, sebagai berikut

    Pasal 315 KUHPPasal 436 UU 1/2023
    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[6]

    Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:[7]

    1. dengan sengaja;
    2. menyerang;
    3. kehormatan atau nama baik orang;
    4. dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
    5. tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.

    Sedangkan berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.[8]

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal penghinaan ringan dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

    Sebagai informasi tambahan, menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228), untuk dapat dijerat dengan pasal penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan “menuduh suatu perbuatan”.

    Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan Pasal 310 KUHP atau penghinaan dengan tulisan dalam Pasal 311 KUHP. Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan”, “asu”, “sundel” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

    Perlu diketahui bahwa tindak pidana penghinaan ringan merupakan delik aduan. Artinya, perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam arti lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.[9] Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 440 UU 1/2023 yang berbunyi:

    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntutjika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.

    Hukum Pidana = Ultimum Remedium

    Walaupun tindakan menghina suku yang dilakukan tetangga Anda tersebut dapat dipidana, menurut hemat kami, alangkah lebih baik jika penyelesaian permasalahan bertetangga dilakukan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena karena tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalur terakhir (ultimum remedium) apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[10] Sebagai referensi, Anda dapat membaca penjelasan dari artikel Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Referensi:

    1. Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010;
    2. Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    4. Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU 40/2008”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 40/2008

    [3] Pasal 16 UU 40/2008

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [7] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010, hal. 131

    [8] Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023

    [9] Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020, hal. 217

    [10] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017, hal. 257

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?