Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu dipahami bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Yang dimaksud dengan "lagu atau musik dengan atau tanpa teks" diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.
[1]
Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa lagu atau musik dengan atau tanpa teks berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
[2]
Pembatasan Hak Cipta
Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur perihal pembatasan hak cipta, yang relevan dengan kasus Anda yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta sebagai berikut:
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
…
…
…
pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
…
Selain itu, dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta juga disebutkan pembatasannya sebagai berikut:
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
…
Melihat kasus yang Anda jabarkan, perbuatan menggunakan musik yang telah dibeli melalui digital platform untuk video sekolah lalu diunggah melalui media sosial, merupakan perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, karena hal tersebut merupakan untuk keperluan pendidikan.
Tetapi tetap harus diingat bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu menyebutkan sumbernya atau mencantumkannya secara lengkap, dan juga tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
[3]
Mencegah Pelanggaran Hak Cipta
Perlu dipahami bahwa untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah berwenang melakukan:
[4]pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait;
kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait; dan
pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap ciptaan dan produk hak terkait di tempat pertunjukan.
Yang dimaksud dengan "konten" adalah isi dari hasil ciptaan yang tersedia dalam media apapun. Bentuk penyebarluasan konten antara lain mengunggah (
upload) konten melalui media internet.
[5]
Reservation of Rights; Waiver. The Services, Software, and Music Content embody intellectual property that is protected by law. Copyright owners of Purchased Music are intended third-party beneficiaries under the Agreement and may enforce the Agreement against you and invoke all rights under the Agreement including limitations of liability. All licenses granted to you are non-exclusive. Our failure to insist upon or enforce your strict compliance with the Agreement will not constitute a waiver of any of our rights
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 40 ayat (1) huruf d dan Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta
[2] Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta
[3] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta
[4] Pasal 54 UU Hak Cipta
[5] Penjelasan Pasal 54 huruf a UU Hak Cipta