KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menggugat Pacar yang Janji Menikahi Tapi Tak Ditepati?

Share
Perdata

Bisakah Menggugat Pacar yang Janji Menikahi Tapi Tak Ditepati?

Bisakah Menggugat Pacar yang Janji Menikahi Tapi Tak Ditepati?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bisakah seseorang menggugat janji-janji pacarnya, misalnya pacar janji menikahi? Janji mau nikah apa bisa diproses hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanpretasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Lantas, apabila pacar janji menikahi tapi tidak dilakukannya, bisakah menggugat pacar atas janji menikahi yang tidak ditepati?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah? yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada 16 April 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menggugat Pacar Atas Janji Menikahi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Pada dasarnya, suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanpretasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya.

    Kemudian dalam konteks hukum perjanjian, perjanjian baru sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa: 

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Sementara itu, dasar hukum gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: 

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Namun menyambung pertanyaan Anda, dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran dan ada janji menikahi atau janji mengawini, maka janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, kami merujuk pada bunyi Pasal 58 KUH Perdata:

    Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

    Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 58 KUH Perdata di atas setidaknya dapat dirumuskan ketiga hal berikut ini:

    1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
    2. Tapi jika janji menikahi telah diikuti dengan pemberitahuan nikah termasuk suatu pengumuman rencana perkawinan, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya.
    3. Masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

    Contoh Putusan tentang Janji Menikahi

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami berikan beberapa putusan Mahkamah Agung yang dapat Anda jadikan dasar apabila hendak mengajukan gugatan atas janji menikahi, antara lain Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 danPutusan MA No. 3277 K/Pdt/2000.

    Misalnya dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat untuk mengawini penggugat, maka tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

    Adapun perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

    Sedangkan dalam Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 juga pada intinya mengeluarkan kaidah hukum dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

    Pada amar putusan dinyatakan bahwa karena tergugat tidak menepati janji mengawini penggugat, ia harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama menjalin hubungan asmara sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, singkatnya jawaban atas pertanyaan janji mau nikah apa bisa diproses hukum? Dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menggugat pacarnya atas janji menikahi atau janji mengawini dalam hal telah diikuti dengan pemberitahuan nikah seperti pengumuman rencana perkawinan, termasuk pula apabila telah sampai dilakukannya hubungan badan maupun telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.

    Demikian jawaban dari kami tentang janji mau nikah apa bisa diproses hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    PUTUSAN

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3277 K/Pdt/2000.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda