Saya mempunyai akta kerjasama notarial yang ditandatangani di Bogor. Dalam akta tersebut ada pasal yang mencantumkan mengenai Penyelesaian Perselisihan yaitu bahwa apabila terjadi masalah dalam perjanjian, maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dapatkah saya sebagai penggugat mengajukan gugatan ke PN. Bandung karena pihak tergugat semuanya berdomisili dan berkantor di Bandung? Apalagi, saya tidak seorang diri, melainkan bersama beberapa rekan yang juga mau menggugat secara perdata dan akta mereka berbeda-beda dengan saya, ada yang pasal perselisihan diselesaikan di Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi. Dapatkah UU perdata pasal 118 digunakan dalam kasus ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Tetapi, Saudara tetap dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan resiko Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif.
Namun demikian, apabila ingin agar gugatan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka ada pilihan mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri Bandung.
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara/i.
Berdasarkan penjelasan Saudara, kami memahami hal-hal sebagai berikut:
(i) Saudara telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan seseorang (untuk selanjutnya disebut “X”) yang mana perjanjian kerjasama tersebut telah dinotariilkan. Dalam perjanjian ada klausula penyelesaian perselisihan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor;
(ii) X juga mengadakan perjanjian kerjasama dengan beberapa orang yang juga telah dinotariilkan dengan masing-masing perjanjian ada yang penyelesaian perselisihannya dilakukan di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Bekasi.
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan demikian, apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR seharusnya Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Terkait pertanyaan Saudara, dapatkah Saudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, maka hal tersebut dapat dilakukan. Namun demikian, akan ada resiko nanti Tergugat akan mengajukan eksepsi (bantahan) kompetensi relatif, yakni bantahan yang menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut, melainkan Pengadilan Negeri Bogor.
Namun demikian, apabila Saudara ingin agar gugatan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bandung, maka ada pilihan mengajukan gugatan bersama-sama dengan orang lain yang dalam perjanjian kerjasama diatur penyelesaian sengketa diajukan di Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga, hal tersebut dapat menghindari adanya eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat. Namun dengan catatan bahwa kedudukan saudara selaku Penggugat memiliki keterkaitan yang sama dengan gugatan Penggugat lainnya terhadap Tergugat. Hal ini sesuai kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 677 K/SIP/1972 yang mengatakan:
“Menurut Jurusprudensi Tetap Mahkamah Agung dapat dibenarkan Judex Facti menggabungkan dua/lebih gugatan perdata, sepanjang terdapat hubungan yang erat satu sama lain.”
Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan advokat yang kompeten terhadap masalah Saudara.
Demikian jawaban dari kami semoga dapat membantu. Terima kasih.