Lalu, bagaimana hubungan Wakil Panglima TNI dengan Panglima TNI dan apa saja tugasnya? Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas dan Fungsi TNI
Tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) secara umum diatur dalamUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”). TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.[1] TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:[2]
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sedangkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok dilakukan dengan:[3]
Operasi militer untuk perang.
Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
mengatasi pemberontakan bersenjata;
mengatasi aksi terorisme;
mengamankan wilayah perbatasan;
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
membantu tugas pemerintahan di daerah;
membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 mengatur bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima. Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.[4]
Pembinaan kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.[5]
memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI;
melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Hubungan dengan Panglima TNI
Berdasarkan susunan tugasnya tersebut, cukup jelas bahwa kedudukan Wakil Panglima TNI sebatas sebagai pembantu Panglima TNI. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 yang menerangkan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.
Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panglima mempunyai tugas:[7]
memimpin TNI;
melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
mengembangkan doktrin TNI;
menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 10 Perpres 66/2019 mengatur bahwa:
Panglima membawahkanKepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan.
Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.
TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia