Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Secara garis besar, Cash Waqf Linked Sukuk (“CWLS”) atau sukuk wakaf merupakan integrasi antara wakaf uang dengan sukuk. Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita memahami wakaf uang dan sukuk terlebih dahulu.
Wakaf Uang
Pada dasarnya, disarikan dari
Dasar Hukum Wakaf di Indonesia, uang
merupakan salah satu harta benda yang dapat diwakafkan. Dalam hal ini, wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
[1] Wakaf tersebut dilaksanakan oleh wakif dengan pernyaaan kehendak wakif secara tertulis.
[2]
Atas wakaf uang tersebut, lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (“LKS-PWU”), menerbitkan
sertifikat wakaf uang, kemudian menyampaikan sertifikat kepada wakif dan tembusan sertifikat kepada nazhir (pengelola wakaf) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
[3]
Selain itu, wakaf uang juga dapat dilakukan untuk
jangka waktu tertentu, dalam arti nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok uang yang diwakafkan kepada wakif atau ahli warisnya melalui LKS-PWU.
[4]
Sukuk
Sukuk adalah
efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (
syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.
[5] Sukuk dikenal juga dengan istilah obligasi syariah.
Adapun
Diktum Pertama angka 3 Fatwa DSN MUI 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah mendefinisikan obligasi syariah sebagai suatu
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Kemudian,
Bursa Efek Indonesia dalam
Produk Syariah membedakan sukuk berdasarkan penerbitnya menjadi sukuk negara dan korporasi.
Sukuk negara atau yang dikenal dengan
Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
[6] SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) termasuk pembangunan proyek.
[7]
Cash Waqf Linked Sukuk (“CWLS”) atau Sukuk Wakaf
CWLS atau yang dikenal juga dengan sukuk wakaf adalah SBSN yang diterbitkan dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment) dengan cara bookbuilding di pasar perdana domestik untuk investasi pengelolaan wakaf uang oleh lembaga pengelola dana wakaf, di mana imbal hasilnya akan dimanfaatkan untuk keperluan sosial dan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.[8] Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza dalam tesisnya berjudul Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam di Indonesia mendefinisikan sukuk wakaf sebagai surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf uang, di mana dana yang terkumpul diinvestasikan pada sukuk negara, sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks proyek sosial, seperti pada bidang edukasi, kesehatan, dan pembangunan (hal. 7).
Ditinjau dari kedua sukuk ritel yang ditawarkan tersebut, secara garis besar, karakteristik sukuk wakaf ialah sebagai berikut:
![](https://images.hukumonline.com/frontend/2017/Klinik/Cash Waqf.png)
Dalam hal ini, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan dan penjualan (
proceeds) CWLS akan digunakan pemerintah, yang mana peruntukkannya berbeda-beda sesuai dengan apa yang tercantum dalam memorandum informasi sukuk wakaf ritel yang dikeluarkan. Sebagai contoh, dalam SWR002, seluruh dana yang diperoleh akan digunakan pemerintah untuk membiayai sebagian dari program APBN.
[13]
Adapun
imbal hasil sukuk wakaf akan digunakan untuk
membiayai berbagai program/ kegiatan sosial sukuk wakaf yang dikelola oleh para nazhir, meliputi:
[14]pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren, dan sarana prasarana sosial lainnya;
pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya.
Mekanisme Sukuk Wakaf
Sukuk wakaf dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
[15]Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun perpetual) melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online dengan ketentuan:
Jika dilakukan secara offline, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
Jika dilakukan secara online, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
Dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf.
Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf, di mana kepemilikan sukuk wakaf akan tercatat atas nama wakif yang bertindak atas kuasa dari nazhir.
Pemerintah membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf kepada nazhir, yang berupa kupon/imbalan yang akan dibayarkan secara periodik setiap bulan.
Nazhir akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk pembiayaan program/kegiatan sosial non APBN, antara lain:
pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik; dan
pembiayaan program dan kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf, dalam hal wakaf temporer (sementara/ berjangka waktu), pemerintah akan membayarkan dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf kepada wakif.
Dalam hal wakaf perpetual (selamanya), dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazhir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza, Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam di Indonesia, Tesis (Surabaya: UIN Sunan Ampel). 2019.
[2] Pasal 29 ayat (1) UU Wakaf
[9] Bagian Pendahuluan Poin 1.2. Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
[10] Bagian Pendahuluan Poin 1.2. huruf j Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
[11] Bagian Pendahuluan Poin 2 Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
[12] Bagian Pendahuluan Poin 1.2. huruf f Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
[13] Bagian Pendahuluan Poin 6 huruf c angka 3 Memorandum SWR002
[14] Bagian Pendahuluan Poin 6 huruf c angka 1 Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
[15] Bagian Pendahuluan Poin 6 huruf d Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002