Apa itu Arbitrase?
Menurut
Subekti, arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
[1]
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Binding Opinion dalam Arbitrase
Menjawab pertanyaan Anda mengenai binding opinion dalam arbitrase, hal ini diatur dalam Bab V UU 30/1999.
Binding opinion dalam Pasal 52 UU 30/1999 disebut dengan pendapat yang mengikat. Adapun bunyi pasal tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 52 UU 30/1999 tersebut dijelaskan:
Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas; penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, binding opinion atau pendapat yang mengikat adalah pendapat yang diberikan oleh suatu lembaga arbitrase terhadap persoalan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu kontrak/perjanjian mengenai masalah tertentu dari perjanjian itu yang sifatnya mengikat bagi para pihak.
Konsekuensinya, apabila ada pihak dalam perjanjian yang melanggar atau bertindak bertentangan dengan binding opinion yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase, maka pihak tersebut dianggap telah melanggar perjanjian.
Selain itu, perlu digarisbawahi juga bahwa terhadap pendapat yang mengikat
tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun.
[2]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Subekti, Arbitrase Perdagangan, (Bina Cipta: Bandung), 1992.
[1] Subekti,
Arbitrase Perdagangan, (Bina Cipta: Bandung), 1992, hal.1.