Apa itu droit de suite? Tolong beri contoh droit de suite yang tercantum dalam peraturan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Singkatnya droit de suite adalah salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun. Tercantum di mana saja contoh droit de suite dalam peraturan perundang-undangan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Droit De Suite yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 14 November 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Droit De Suite?
Sebelumnya perlu Anda ketahui dulu apa itu droit de suite. Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan)(hal. 52) menerangkan bahwa zaaksgevolg atau droit de suite adalah salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak kebendaan itu sendiri adalah suatu hak absolut, artinya hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Jadi, singkatnya droit de suite artinya sebuah hak yang selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada.
Lebih lanjut Frieda menjelaskan bahwa apabila di suatu hak kebendaan melekat hak kebendaan lain, jika kemudian hak kebendaan pertama dipindahtangankan, maka hak kebendaan yang melekat di atasnya akan tetap mengikutinya.
Masih bersumber dari buku yang sama, juga dicontohkan misalnya di atas sebidang tanah hak milik melekat hak tanggungan, maka jika tanah itu dijual, hak tanggungan itu akan tetap melekat di atasnya. Demikian juga apabila di atas tanah tersebut melekat hak sewa yang mempunyai sifat hak perorangan. Jika kemudian tanah hak milik dijual sebelum berakhirnya hak sewa, maka hak sewa tersebut akan tetap mengikuti pemilik baru tanah yang bersangkutan.
Contoh Droit De Suite
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh penerapan asas droit de suite dalam konteks gadai sebagaimana dimaksud Pasal 1152 KUH Perdata menyebutkan:
… Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Contoh droit de suite lainnya dapat Anda temukan dalam Pasal 7 UU Hak Tanggunganmengatur:
Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
Sifat asas droit de suite dalam pasal di atas merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang hak tanggungan. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindahtangan dan menjadi milik pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan
haknya melakukan eksekusi, jika debitur cidera janji.[1] Sehingga dapat diartikan asas droit de suite dalam hak tanggungan adalah tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga.
Kemudian contoh droit de suite juga terdapat dalam konteks hukum kepailitan, Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU mengatur demikian:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Dalam artian, walaupun debitur dinyatakan jatuh pailit, para kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Sebagai tambahan informasi, kami mengutip dari Putusan PN Surabaya No. 1025/Pdt.G/2012/PN.Sby menyebutkan asas droit de suite memberikan kepastian kepada kreditur mengenai haknya untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan atas tanah penguasaan fisik atau hak atas tanah penguasaan yuridis, yang menjadi objek hak tanggungan bila debitur wanprestasi, sekalipun tanah atau hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan itu dijual oleh pemiliknya atau pemberi hak tanggungan kepada pihak ketiga.
Demikian jawaban dari kami tentang apa itu droit de suite sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
REFERENSI
Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan). Jakarta: Ind-Hil-Co, 2005.